Polres Kepahiang Mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan
KEPAHIANG.Beritarafflesia.com – Tega, kata-kata yang patut dialamatkan pada YA (23) salah seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Kepahiang yang tidak memberikan contoh baik pada masyarakatnya. Bagaimana tidak, ia diamankan aparat kepolisian Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu pada Sabtu (24/4/21) atas pasal dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Ia dilaporkan sang istri siri NA (24), lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadapnya. Kronologi kejadian pada 18 April lalu, dimana YA menjemput pelapor dari rumah orangtuanya di Kelurahan Padang Lekat, lalu kemabli ke kediamannya di Kecamatan Bermani Ilir. Kemudian pelapor disuruh oleh YA memasak, namun karena alat memasak belum ada, pelaku memukul kepala pelapor dan menendang sampai tersungkur. Tak lama mendapat perlakuan kasar dari sang suami, pada malam harinya pukul 19.00 WIB pelapor diduga dianiaya lagi dengan memelintir tangan sehingga mengeluarkan darah dari mulut dan hidung, atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka dan memar dibagian bahu.
“Pelaku ini mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh Tim Elang Jupi Polres Kepahiang hingga diamankan dan dilakukan lidik terhadap pelaku,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik melalui Kasat Reskrim IPT Welliwanto Malau, S.Ik MH.(Jon)