Geger! Vonis 8 Tahun Kasus Narkoba di Curup, Terpidana Tak Berkutik! Besok Lusa Jadi Inkrah?!

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com,  Keputusan hukum terhadap terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, Muhamad Parel Bin Sopian Zain, dipastikan akan segera memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini menyusul fakta bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun pihak yang mengajukan upaya hukum banding. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup, Riza Umami, pada tanggal 19 November 2025.

Perkara pidana dengan register Nomor 141/Pid.Sus/2025/PN Crp telah diputuskan oleh majelis hakim pada tanggal 13 November 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Keputusan ini diambil setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Detail Putusan dan Perbandingan Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama sepuluh tahun.

Barang Bukti yang Disita dan Dimusnahkan:

  •  1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,36\ \text{gram}.
  • 1 unit perangkat komunikasi seluler (telepon genggam) merek Realme C2.
  • 1 unit perangkat komunikasi seluler (telepon genggam) merek Realme C11.

Seluruh barang bukti elektronik (telepon genggam) tersebut diputuskan dirampas untuk negara.

Baca Juga  Dinas PU Rejang Lebong Juara I Inovasi Daerah 2024

Batas Akhir Upaya Hukum
Humas PN Curup, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa hingga hari ini, tidak ada permohonan banding yang tercatat, baik dari tim kuasa hukum terpidana maupun dari pihak JPU.

 “Data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah terverifikasi kebenarannya, dan sampai saat ini tidak ada pihak yang mengajukan banding. Masa pikir-pikir hanya menyisakan satu hari lagi. Apabila tidak ada permohonan yang diajukan, maka putusan ini secara otomatis akan berstatus inkrah,” jelas Riza Umami.

Dengan semakin dekatnya batas akhir masa pikir-pikir dan absennya upaya hukum dari kedua belah pihak, putusan ini dipastikan akan segera berkekuatan hukum tetap, dan terpidana wajib menjalankan sanksi pidana sesuai dengan ketetapan majelis hakim.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal pada Juni 2025 ketika terpidana diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu.

Penangkapan berhasil dilakukan dalam sebuah operasi terencana yang dipimpin oleh aparat Polres Rejang Lebong, setelah terpidana diketahui menawarkan narkotika melalui media komunikasi pesan singkat.

Berdasarkan bukti digital yang berhasil disita, terpidana juga terindikasi telah melakukan beberapa kali transaksi dengan pihak lain.
Perkara ini menjadi perhatian publik yang signifikan, mengingat lonjakan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Rejang Lebong. (Wawandra) Nb

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.
Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:35 WIB

Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:24 WIB

Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027

Berita Terbaru