Geger! Vonis 8 Tahun Kasus Narkoba di Curup, Terpidana Tak Berkutik! Besok Lusa Jadi Inkrah?!

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com,  Keputusan hukum terhadap terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, Muhamad Parel Bin Sopian Zain, dipastikan akan segera memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini menyusul fakta bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun pihak yang mengajukan upaya hukum banding. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup, Riza Umami, pada tanggal 19 November 2025.

Perkara pidana dengan register Nomor 141/Pid.Sus/2025/PN Crp telah diputuskan oleh majelis hakim pada tanggal 13 November 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Keputusan ini diambil setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Detail Putusan dan Perbandingan Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama sepuluh tahun.

Barang Bukti yang Disita dan Dimusnahkan:

  •  1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,36\ \text{gram}.
  • 1 unit perangkat komunikasi seluler (telepon genggam) merek Realme C2.
  • 1 unit perangkat komunikasi seluler (telepon genggam) merek Realme C11.

Seluruh barang bukti elektronik (telepon genggam) tersebut diputuskan dirampas untuk negara.

Baca Juga  Bupati Rejang Lebong Lepas 800 Mahasiswa KKN IAIN Curup

Batas Akhir Upaya Hukum
Humas PN Curup, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa hingga hari ini, tidak ada permohonan banding yang tercatat, baik dari tim kuasa hukum terpidana maupun dari pihak JPU.

 “Data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah terverifikasi kebenarannya, dan sampai saat ini tidak ada pihak yang mengajukan banding. Masa pikir-pikir hanya menyisakan satu hari lagi. Apabila tidak ada permohonan yang diajukan, maka putusan ini secara otomatis akan berstatus inkrah,” jelas Riza Umami.

Dengan semakin dekatnya batas akhir masa pikir-pikir dan absennya upaya hukum dari kedua belah pihak, putusan ini dipastikan akan segera berkekuatan hukum tetap, dan terpidana wajib menjalankan sanksi pidana sesuai dengan ketetapan majelis hakim.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal pada Juni 2025 ketika terpidana diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu.

Penangkapan berhasil dilakukan dalam sebuah operasi terencana yang dipimpin oleh aparat Polres Rejang Lebong, setelah terpidana diketahui menawarkan narkotika melalui media komunikasi pesan singkat.

Berdasarkan bukti digital yang berhasil disita, terpidana juga terindikasi telah melakukan beberapa kali transaksi dengan pihak lain.
Perkara ini menjadi perhatian publik yang signifikan, mengingat lonjakan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Rejang Lebong. (Wawandra) Nb

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan
Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas
Pria Lansia di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku Berpisau
Dituding Korupsi Rp.2,2 Miliar, Mantan Kades Pungguk Lalang Angkat Bicara
Puskesmas Simpang Nangka Lakukan Kunjungan Rumah, Berikan Layanan Medis Berkelanjutan bagi Warga Peserta BPJS
Sanggar Benuang Sakti Bertahan Tanpa Uluran Tangan, Penjaga Budaya Asli Suku Rejang Menanti Keberpihakan Pemerintah
Bupati Rejang Lebong Terima Audiensi IAPA Bengkulu di Rumah Dinas
Kepemimpinan Kolaboratif Bupati dan Wakil Bupati Perkuat Fondasi Pembangunan Rejang Lebong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:56 WIB

Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:53 WIB

Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:24 WIB

Pria Lansia di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku Berpisau

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:12 WIB

Dituding Korupsi Rp.2,2 Miliar, Mantan Kades Pungguk Lalang Angkat Bicara

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:36 WIB

Puskesmas Simpang Nangka Lakukan Kunjungan Rumah, Berikan Layanan Medis Berkelanjutan bagi Warga Peserta BPJS

Berita Terbaru