Geger! Vonis 8 Tahun Kasus Narkoba di Curup, Terpidana Tak Berkutik! Besok Lusa Jadi Inkrah?!

Rejang Lebong879 Dilihat

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com,  Keputusan hukum terhadap terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, Muhamad Parel Bin Sopian Zain, dipastikan akan segera memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini menyusul fakta bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun pihak yang mengajukan upaya hukum banding. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup, Riza Umami, pada tanggal 19 November 2025.

Perkara pidana dengan register Nomor 141/Pid.Sus/2025/PN Crp telah diputuskan oleh majelis hakim pada tanggal 13 November 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Keputusan ini diambil setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Baca Juga  Silat Rejang Pat Petulai Terancam Vakum 2026, Identitas Budaya Rejang Lebong di Ambang Kehilangan

Detail Putusan dan Perbandingan Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama sepuluh tahun.

Barang Bukti yang Disita dan Dimusnahkan:

  •  1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,36\ \text{gram}.
  • 1 unit perangkat komunikasi seluler (telepon genggam) merek Realme C2.
  • 1 unit perangkat komunikasi seluler (telepon genggam) merek Realme C11.

Seluruh barang bukti elektronik (telepon genggam) tersebut diputuskan dirampas untuk negara.

Baca Juga  Desa Warung Pojok Gerakkan Program Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Lele Bersama BUMDes

Batas Akhir Upaya Hukum
Humas PN Curup, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa hingga hari ini, tidak ada permohonan banding yang tercatat, baik dari tim kuasa hukum terpidana maupun dari pihak JPU.

 “Data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah terverifikasi kebenarannya, dan sampai saat ini tidak ada pihak yang mengajukan banding. Masa pikir-pikir hanya menyisakan satu hari lagi. Apabila tidak ada permohonan yang diajukan, maka putusan ini secara otomatis akan berstatus inkrah,” jelas Riza Umami.

Dengan semakin dekatnya batas akhir masa pikir-pikir dan absennya upaya hukum dari kedua belah pihak, putusan ini dipastikan akan segera berkekuatan hukum tetap, dan terpidana wajib menjalankan sanksi pidana sesuai dengan ketetapan majelis hakim.

Baca Juga  Silat Rejang Pat Petulai Terancam Vakum 2026, Identitas Budaya Rejang Lebong di Ambang Kehilangan

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal pada Juni 2025 ketika terpidana diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu.

Penangkapan berhasil dilakukan dalam sebuah operasi terencana yang dipimpin oleh aparat Polres Rejang Lebong, setelah terpidana diketahui menawarkan narkotika melalui media komunikasi pesan singkat.

Berdasarkan bukti digital yang berhasil disita, terpidana juga terindikasi telah melakukan beberapa kali transaksi dengan pihak lain.
Perkara ini menjadi perhatian publik yang signifikan, mengingat lonjakan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Rejang Lebong. (Wawandra) Nb

Share