Gelapkan Uang Nasabah KUR Rp 60 Juta, Pegawai Bank BRI Unit Betungan Berurusan dengan Polisi

- Penulis

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com – Oknum Mantri Bank BRI Unit Betungan Kota Bengkulu inisial BGP (32) diamankan Ditreskrimum Polda Bengkulu karena diduga menggelapkan uang nasabah KUR.

Peristiwa itu terjadi sekira tahun 2019. Adapun jumlah uang setoran nasabah yang digelapkan sekitar Rp 60 jutaan.

“Penggelapan uang setoran pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut terjadi sekira tahun 2019. Jadi pas pergantian kepala unit melakukan evaluasi sistem kinerja pegawai BRI, dari hasil evaluasi yang dilakukan ditemukan banyaknya tunggakan pembayaran kredit dari nasabah yang menjadi binaan,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Senin (29/3/2021).

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, modus yang digunakan oleh terduga pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara menerima uang untuk pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari beberapa nasabah yang merupakan nasabah binaannya dan sebagai tanda bukti penerimaan setoran tersebut terduga pelaku memberikan bukti slip setoran pelunasan yang di dalamnya terdapat tanda tangan nasabah.

Baca Juga  Atasi Narkoba Masuk ke Dunia Pendidikan, Wawali Dedy dan OPD Gelar Sosialisasi Narkoba di SMPN 07 Kota

Dalam slip setoran tersebut berisi nominal pelunasan dan juga paraf terduga pelaku, setelah para nasabah menyerahkan uang pelunasan kredit selanjutnya mengembalikan dokumen yang menjadi agunan / jaminan dalam kredit tersebut.

Akan tetapi uang pelunasan pembayaran kredit tersebut yang telah di serahkan oleh para nasabah tersebut tidak disetorkan / diserahkan ke Bank BRI Unit Betungan melainkan di pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan itu sepengetahuan para nasabah kewajiban bayar atas kredit di Bank BRI Unit Betungan dianggap selesai dengan adanya bukti berupa slip setoran dan telah menerima kembali agunan yang menjadi jaminan kredit.

“Terduga pelaku kami jerat dengan pasal 49 Ayat ( 1 ) huruf b dan/atau pasal 49 Ayat (2) huruf b UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu. (SBN)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru