Genjot PAD, Dewan Kota Dukung Pemkot Luncurkan Regulasi Pajak Pelindo II Bengkulu

- Penulis

Senin, 15 November 2021 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, Dorong Pemkot Bengkulu Segera terbitkan Regulasi Pajak Pelindo II Bengkulu

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com- Anggota DPRD Komisi I kota Bengkulu Teuku Zulkarnain angkat bicara,  Terkait nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan oleh pihak Pelindo II Bengkulu yang dianggap sangat kecil,Bahkan tidak sesuai dengan nilai pendapatan asli yang telah pungut oleh pihak Pelindo II Bengkulu.

Menurut Teuku Zulkarnain, saat ini Pelindo II Bengkulu memiliki kurang lebih 12 juta meter persegi atau 1.200 hektar dengan nilai NJOP Rp. 4.100 Permeter. Hal ini  di anggap terbilang sangat kecil jika di nilai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Bengkulu saat ini. Hal ini  terjadi akibat regulasinya belum di terbitkan oleh pemerintah kota Bengkulu.

“Itukan artinya harga per hektar sekitar Rp. 41 juta, Mana ada lagi harga tanah sekarang ini di Kota Bengkulu yang harganya hanya Rp. 41 juta perhektar ?, sedangkan 1 millyar saja per 1 hektar orang sudah rebutan. Jadi saya berharap agar pemerintah kota Bengkulu  segera menerbitkan Peraturan Walikota (PERWAL) ataupun PERDA.” Ujar Teuku, Saat ditemui media ini, Senin (15/11/2021)

Baca Juga  DPN Kibar Nasional Apresiasi Kinerja Kejagung Atas Prestasi Ungkap Mafia Migor

Kata Teuku, kalau dilihat dari sisi PBB, begitu banyak potensi pemasukan daerah, karena banyak bangunan yang berdiri di atas lahan Pelindo II Bengkulu, seperti PLTU, Pertamina dan Gudang-Gudang lainnya.

“Saya berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) harus melakukan penilaian ulang terhadap objek tanah tersebut, karena dengan NJOP yang terlalu kecil tersebut, pendapatan asli daerah kota Bengkulu  yang dibayarkan oleh Pelindo II Bengkulu kurang maksimal.” Terangnya

Selain itu Politisi PAN kota Bengkulu ini juga mengungkapkan, Pelindo II Bengkulu ini seharunya ada Retrebusi pajak yang lain-lain, karena dipelabuhan tersebut, juga  ada Stokfile batubara, parkir Kapal, CPO, dan semua bisa meningkatkan PAD Kota Bengkulu. Kalau menurut perhitungan ada sekitar 700 an truk bongkar muat batubara yang masuk kesana setiap hari, belum lagi truk muatan Kontainer ataupun petikemas dan CPO.

“Jadi pendapatan pelindo II selama ini cukup besar, maka kita wajib meminta bagi hasil untuk pendapatan kota Bengkuklu, Sesuai dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2004 tentang otonomi daerah.”Pungkas Teuku. (Rian) Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru