Gubernur Rohidin Serahkan Bantuan ke 11 Partai yang Miliki Kursi di DPRD

Gubernur Rohidin Serahkan Bantuan ke 11 Partai yang Miliki Kursi di DPRD

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyerahkan secara resmi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Partai Politik Tahun 2022,bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu.,pada Kamis (14/7/2022)

“Kita menyerahkan Dana Bantuan Politik kepada 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Tadi saya minta pertanggung jawabannya dan penggunaannya sesuai dengan juklak dan juknisnya karena ini menyangkut anggaran dari Pemerintah,” minta Gubernur Rohidin.

Baca Juga  Undang Sumbaga Ketua Umum HIPMI Bengkulu Terpilih

Gubernur Rohidin Serahkan Bantuan ke 11 Partai yang Miliki Kursi di DPRD

Bantuan Keuangan Partai Politik sendiri adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik berdasarkan jumlah suara pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Gubernur Rohidin Serahkan Bantuan ke 11 Partai yang Miliki Kursi di DPRD

Gubernur Rohidin menambahkan Bantuan Politik ini diharapkan dapat digunakan untuk kegiatan – kegiatan partai politik terutama untuk mengedukasi dan menjalankan kegiatan kepartaian. Menurut Gubernur, sistem perpolitikan dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus melalui partai politik.

Baca Juga  Apresiasi Program Subuh Keliling Kapolresta Bengkulu, Ketua PWNU: Efektif Cegah-Tangkal Intoleransi dan Radikalisme

“Kita harapkan ketika partai politik bisa melaksanakan fungsi – fungsi edukasi kepada masyarakat dan penguatan – penguatan terstruktur kelembagaan maka diharapkan agenda – agenda politik di tanah air bisa berjalan dengan baik,” jelas Gubernur.

Dijelaskan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu Oslita, bahwa ada peningkatan signifikan dana bantuan politik di mana tahun ini adalah Rp 3.500 per suara, naik dibandingkan tahun lalu yakni Rp 1.808 per suara partai politik.

Baca Juga  Disparpora Seluma Lakukan Panggil Pengelola Wisata Napal Jungur

“Hal ini didasari peraturan pemerintah tentang kenaikan parpol, yang terkait juga dengan aturan – aturan, saran dan APBD dan sebagainya,” ungkap Oslita.

Adapun 11 Partai Politik yang menerima dana bantuan partai politik ini adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PKS, PAN, Perindo, PPP dan Hanura dengan total dana sebesar Rp 3,4 Miliar.(BR1/adv)

Share

Tinggalkan Balasan