Foto/ Praktisi Ahmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H
BENGKULU, Beritarafflesia.com – Polemik perkara yang menjerat Apriansyah memasuki babak baru. Langkah Apriansyah menguji keabsahan penetapan tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui praperadilan mendapat dukungan dari dua praktisi hukum yang menilai sejumlah tahapan dalam proses penyidikan perlu diuji secara terbuka di hadapan hakim.
Sorotan tersebut terutama diarahkan pada prosedur penetapan tersangka, perubahan objek sangkaan, pemeriksaan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta dasar penerbitan DPO.
Penasehat hukum Ahmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H., menilai penyidik tidak seharusnya mengubah konstruksi perkara tanpa prosedur yang jelas dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyidikan bukan sekadar menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan rangkaian proses yang harus didukung pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan saksi yang diperoleh secara sah.
“Tugas penyidik dalam menangani perkara harus melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, kemudian mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi yang sah. Semua harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum,” ujar Tarmizi Gumay kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Yang menjadi sorotan, lanjut Tarmizi, adalah dalil yang muncul dalam persidangan praperadilan mengenai penetapan Apriansyah sebagai tersangka yang disebut tidak didahului pemeriksaan terhadap dirinya.
Ia juga menyinggung dokumen yang menurut keterangannya telah dipersiapkan dan kemudian dimintakan tanda tangan pada Minggu, 5 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, Apriansyah disebut ditetapkan sebagai tersangka.
Bagi Tarmizi, rangkaian tersebut perlu diuji secara objektif. Bukan hanya mengenai ada atau tidaknya dokumen, tetapi juga kapan dokumen dibuat, siapa yang membuat, dasar pembuatannya, serta bagaimana prosedur penetapan tersangka dilakukan.
“Hal-hal seperti ini harus dibuktikan secara terang dalam persidangan. Jangan sampai ada prosedur yang terlewat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan penerbitan DPO. Tarmizi menyebut, berdasarkan informasi yang menjadi bagian dari perkara praperadilan, DPO diterbitkan tanpa adanya surat panggilan ketiga kepada Apriansyah.
Ia menilai persoalan tersebut penting untuk diperiksa karena penerbitan DPO bukan tindakan administratif biasa. Menurutnya, dasar dan prosedur penerbitan DPO harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya mendukung upaya Apriansyah menguji keabsahan alat bukti, keterangan saksi, penetapan tersangka, dan penerbitan DPO melalui jalur hukum,demikian, Tutup Tarmizi.”( BR1)












