Guna Permuda Pemkot Bengkulu, Developer Perumahan Diminta Serahkan PSU Ke Pemerintah

Kota Bengkulu13 Dilihat

Guna Permuda Pemkot Bengkulu, Developer Perumahan Diminta Serahkan PSU Ke Pemerintah

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Untuk mempermudah Pemkot Bengkulu di dalam pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di lingkungan pemukiman/perumahan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bengkulu Toni Harisman mengimbau agar pengembang perumahan atau developer menyerahkan PSU yang ada kepada pemerintah.

Baca Juga  Walikota Dedy Tinjau Pembangunan Jembatan Dipekan Sabtu, Bentuk Respon Cepat Pemkot

Penjelasan Toni, pengembang itu memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 dan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2021.

Dirinya mengimbau ini, agar pemerintah dapat membantu developer mengembangkan Kawasan Permukiman dan perumahan yang memiliki fasilitas umum yang layak.

“Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” katanya, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga  PAD Parkir Tabot 2025 Meningkat Signifikan di Bandingkan 2024,Wali Kota Dedy Wahyudi Apresiasi

Ia memastikan, beberapa tahun terakhir ini pihaknya sangat gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk melakukan penyerahan PSU.

Makanya, hingga saat ini sudah banyak para pengembang yang menyerahkan PSU-nya.

Kemudian ia juga memastikan bahwa PSU yang sudah diserahkan oleh pengembang itu, akan menjadi aset Pemkot Bengkulu. Hingga saat ini, sudah banyak aset pemkot yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan mensejahterakan masyarakat.

Baca Juga  Dugaan Suap Dan Gratifikasi PHL, Direktur PDAM Tirta Hidayah Diperiksa Polisi

Terakhir, ia mengimbau kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera menyerahkan. Sebab, itu adalah kewajiban pengembang yang sudah diatur dalam undang-undang.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan