Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode November 2025 sebesar Rp 3.330 per kilogram.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Penetapan Harga TBS yang digelar di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Senin (10/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan, petani sawit, serta instansi terkait.
Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan salah satu penopang utama perekonomian Bengkulu.
“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Ada enam kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit. Karena itu, pemerintah harus hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Mian.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu agar mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” tegasnya.
Penetapan harga TBS secara rutin ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan petani sawit di Bengkulu semakin meningkat dan hubungan antara pemerintah, perusahaan, serta petani dapat terjalin secara harmonis dan berkeadilan. (Br)ADV













