Bengkulu selatan beritarafflesia.com Pemerintah dan BPD Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna Kabupaten Bengkuku Selatan melaksanakan musyawarah desa (Musdesus) , guna untuk menetapkan daftar nama-nama calon penerima BLT-DD tahun 2021, di Kantor Desa Tanjung Besar Senin, 22/03/2021 kemarin
Kegiatan musyawarah ini di pimpin langsung oleh Pjs Kades Tiwardi. SE bersama Ketua BPD serta anggotanya. Dan di hadiri Kapolsek Manna, Babinsa, kemudian 53 kepala keluarga calon penerima BLT-DD tahun 2021,dengan sistem patuhi prokes covid-19 cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
Dalam sambutan Pjs Kepala Desa Tiwardi. SE mengungkapkan, terlebih dahulu ia meucapkan terima kasih kepada tamu undangan berkenan dadir dalam acara tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah bekerja keras untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang layak menerima bantuan.
“ Saya mengucapkan terimah kasih kepada seluruh perangkat desa atas kehadirannya dalam acara musyawarah penetapan nama-nama penerima BLT-DD ini, kemudian didalam penetapan validasi data penerimana bantuan ini kita harus berpedoman pada peraturan menteri keuangan No. 222 serta Perbub dan Surat Edaran dari Bupati Bengkulu Selatan.” Dimana penerima bantuan ini harus masuk dalam katagori miskin dan tepat sasaran “ jelas Plt Kades Tiwardi
Dalam acara ini Babinkantibmas dari polsek setempat, Amrizal juga memberi arahan,ia menghimbau dalam penetapan validasi penerima bantuan BLT-DD ini supaya sesuai dengan aturan yang ada, dimana setiap kegiatan harus ada dukomintasi serta Adminitrasinya (ADM) yang lengkap agar dapat dipertanggung jawabkan.
“ Kami sebagai pendamping desa sekaligus menjaga keamanan di desa ini tidak mau di kemuadian hari ada warga miskin protes,karena namanya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan BLT-DD tahun ini. Dan juga kepada tim penyeleksi bekerjalah susuai dengan aturan, termasuk administrasi dalam sistem laporan keuangan desa harus jelas, jangan sampai nanti ada yang di selewengkan” Sampai Babinkantibmas
Ditempat yang sama, Camat Manna Turman Wabas. SE juga menyampaikan” Kami semua berharap dalam penetapan calon penerima dana BLT-DD ini Ikuti aturan yang sudah ada, yakni, Peratutan Mentri Keuanganan Nomor. 222 dan Perbub, disitu cukup jelas yang berhak menerima adalah warga yang terdampak covid-19, dan masuk dalam katagori miskin; Tegas Camat melanjutkan
Camat juga meminta dalam sistem pendataan jangan sampai ada yang ketinggalan, terutama kepada keluarga yang kurang mampu dan yang sama sekali belum menerima bantuan apapun dari pemerintah, serta warga penderita penyakit kronis yang sudah menaun. Selanjutnya ia juga menghimbau kepada pemerintah desa silakan membentuk panitia untuk pilkades yang akan dilaksanakan secara serentak pada Tgl, 28 Juni 2021 mendatang” imbuhnya
Sementara itu dari pantauan media ini hasil kesepakatan musdesus validasi penerima BLT- DD tahun 2021 di Desa Tanjung Besar kecematan manna kabupaten Bengkulu selatan ini ditetapkan sebanyak 53 kk. Dimana masing-masing penerima sebesar, Rp 300.000 ribu per/bulan selama 12 bulan.” (Yanto) adv















