Hearing Bersama PT. Agrecinal, Dempo Xler Ungkap 20 persen Lahan Plasma Tidak Diberikan Ke Desa Penyangga 

Hearing Bersama PT. Agrecinal, Dempo Xler Ungkap 20 persen Lahan Plasma Tidak Diberikan Ke Desa Penyangga 

Bengkulu,Beritarafflesia.com  – Komisi l DPRD Provinsi Bengkulu menggelar hearing bersama perusahaan Perkebunan PT. Agrecinal Bengkulu Utara menyingkapi terkait laporan forum masyarakat peduli marga seblat (FMPMS) masalah HGU.PT. Agrecinal  terhadap masyaeakat Desa Penyangga, Kamis (2/2/2023).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi l DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler dan dihadiri Assiten 1 Setdaprov Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, Perwakilan Pemerintah Bengkulu Utara beserta masyarakat Desa Penyangga.

Dalam pertemuan itu Dempo Xler berhasil mengungkapkan pemberian lahan plasma kepada masyarakat sebanyak 20 persen yang selama  menjadi Polemik antara pihak Perusahaan selaku pemegang HGU dengan masyarakat desa Penyangga.

Baca Juga  DPRD Prov Bengkulu Sebut Promosi Daerah Penting untuk Tingkatkan Daya Tarik dan Investasi
Komisi l DPRD Provinsi Bengkulu,saat pimpin Rapat

Kendati demikian, secara aturan telah dipenuhi oleh pihak perusahaan PT. Agrecinal, namun  secara kebijakan  maupun  moraliti ternyata polemik berkepanjangan ini terjadi akibat lahan plasma tersebut tidak ldiberikan ke Desa penyangga melainkan ke desa yang jauh dari lahan perkebunan.

“Semestinya perusahaan harus memprioritaskan dulu desa sekitar bukan kepada desa yang jauh dari areal perkebunan perusahaan, karena yang terjadi selama ini masyarakat desa penyangga menuntut Haknya. Ini la yang menjadi penyebab sehingga polemik HGU millik perusahaan tersebut sampai saat ini belum menemui titik terang”  ungkap empo Xler, kamis ( 2 /2 /2023)

Baca Juga  Anggota DPRD Prov Bengkulu Gunadi Yunir Dukung Penuh Terhadap Penyaringan Atletik

Lanjut Dempo” Dari temuan tersebut, Dempo meminta agar pihak pemerintah Provinsi Bengkulu evaluasi ulang dan data detail by name dan by KTP serta by peta, dimana kawasan lahan perusahaan ini ketika  tidak memenuhi syarat  melanggar aturan atau HGU nya habis waktu,  segera di beri sangsi tegas, bila perlu izin HGU Perusahan jangan di pwrpanjangkan lagi” uturnya.

Selanjutnya, terikat peta HGU dan potok batas lahan perusahaan yang belum tuntas dibahas, karena data yang diberikan oleh perusahaan dengan BPN

Baca Juga  BBM Naik, Mahasiswa IMM Demo Pemprov Bengkulu

“Tadi dipaparkan data poto patok batas lahan namun tidak membuktikan karena tidak ada para saksi di dalam poto. Misalkan, orang yang sebagai pemohon, BPN, warga dan orang yang langsung berbatasan langsung dengan lahan,” tegasnya.

Sementara Asisten 1 Sekdaprov Bengkulu Khairil Anwar menjelaskan bahwa, pada waktu dekat Pemprov Bengkulu akan membentuk tim untuk turun langsung ke lokasi lahan perusahaan.

“Intinya, kita nanti akan bentuk tim dari Pemprov Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu serta melibatkan stakeholder terkait untuk cek langsung terkait lahan plasma PT. Agrecinal ini,” sampainya. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan