Sekretaris Ormas Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (PIjar) Provinsi Bengkulu Andre
Seluma,Beritarafflesia.com- Organisasi Masyarakat (Ormas) Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (PIjar) Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan korupsi terkait menipulasi data laporan kegiatan pada penggunaan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2021 lalu ke Tifikor Polres kabupaten seluma.
Dari hasil investigasi Sekretari Lembaga Ormas Pijar Provinsi Bengkulu, Andre mengungkapkan, Pada tahun Anggaran 2021 pemerintah desa (Pemdes) Pasar Ngalam melalui bidang kegiatan Pembangunan melaksanakan kegiatan pembelian Susu Jahe sebanyak 500 Bungkus, namun berdasarkan temuannya di lapangan kegiatan tersebut Fiktip..hal ini terkuak katika Ketua BPD mengetahui bahwa kepala desa Pasar Ngalam kecematan Air Periukan kabupaten Seluma sengaja melakukan rekayasa dan menipulasi data laporan, guna untuk menghindari temuan saat di Audit. sehingga akibat kejadian itu negara telah di rugikan hingga mencapai Ratusan Juta Rupiah.
” Pada Tahun Anggaran 2021 Pemdes Pasar Ngalam menganggarkan dana untuk kegiatan pembelian Susu Jahe sebanyak 500 Bungkus. Kegiatan tersebut terbagi menjadi 3 item, yakni Posyandu Belita Bumil, Posyandu Lensia, Posyandu Remaja yang di duga telah di fiktipkan oleh pemerintah desa Pagar Ngalam, sedangkan laporan kegiatan tersebut sengaja di rekayasa, supay tidak ada temuan saat di audit. Maka dari akibat peristiwa itu Ketua BPD siap memberi keterangan jika Aparat Penegak hukum ingin mengusut kasus dugaan korupsi tersebut” Ungkap Andre kepada media ini kamis sore (01 /5/2023)
Selain itu menurut Andre, Pemdes Pasar Ngalam kecematan Air Periukan tersebut tidak hanya menipulasi laporan kegiatan fiktip, namun ada juga kegiatan fisik pembangunan drainase dan pembangunan gedung di duga telah di Mark up yang di lakukan oleh pemerintah desa Pasar Ngalam kabupaten seluma tersebut demi untuk mengeruk uang Rakyat.
” Kepala Desa Pasar Ngalam ini tidak hanya korupsi dari hasil menupulasi data laporan kegiatan Fiktip saja., tetapi menurut keterangan dari ketua DPD desa Pasar Ngalam bahwa setiap pembangunan fisik gedung, dan pembangunan Drainase juga telah di Mark Up oleh pemerintah desa.” Ujarnya
Tak hanya itu andre juga menyebut, bahwa Kegiatan penyuluhan dan penyadaran tentang Kependudukan Capil juga tidak dilaksanakan alias Fiktip. Kemudian Kegiatan penyertaan modal BUMDes yang di anggarakan oleh Kepala Desa sebesar Rp 238.300.000. tidak terpantau dan tidak ada koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat sehingga terdapat adanya menipulasi data pada laporan.
” Berdasarkan laporan dari ketua DPD itu bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan anggaran DD Desa Pasar Ngalam TA 2021. Ini berpotensi merugikan keuangan negara. Maka.dari itu Kami dari Ormas Pijar mendesak agar Aparat Penegak Hukum, terutama Polres Kabupaten Seluma yang menerima laporan kami agar secepatnya mengusut tuntas laporan yang kami sampaikan tersebut sesuai Hukum yang berlaku., Karena Besar kemungkinan, ada pihak lain terlibat dalam kegiatan pengelolaan Dana Desa Pasar Ngalam TA 2021 ini ,” Tegas Andre.
Sementara itu ketika di konfirmasi kepada Kepala Desa Pasar Ngalam Kecematan Air Periukan inisial PD melalui Telpon Whatsaapnya, tidak bisa menjelaskan terkait indikasi korupsi seperti yang di laporkan oleh Lsm Pijar dan Lembaga Genta Keadilan tersebut. Hingga Berita ini di tayangkan oknum kades ini juga selalu beralasan saat ingin di temui awak media.,Demikian (Ari)