Ini Cara Mengurus Akta Perceraian di Dukcapil Kota Bengkulu Khusus Non Muslim

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Akta Perceraian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perceraian, khusus untuk non muslim.

Sementara pelaporan Perceraian Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Perceraian WNI di luar negeri.

Persyaratan Akta Perceraian

  • Mengisi formulir Akta Perceraian dari Dukcapil Kota Bengkulu
  • Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap
  • Akta Perkawinan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri dan fotokopi KTP-el suami-istri
  • Akta Kelahiran suami-istri
  • Surat bukti ganti nama (bagi WNI keturunan yg berganti nama)
  • Surat Pengantar dari panitera Pengadilan Negeri
  • Untuk WNA lengkapi dengan:
    • Dokumen imigrasi yang bersangkutan
    • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang bersangkutan
Baca Juga  Cegah Potensi Terjadi Karhutla, Pemkot Bengkulu Keluarkan Sanksi Bagi Masyarakat Bakar Sampah Sembarangan

Persyaratan Pelaporan Perceraian Luar Negeri

  • Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Dukcapil Kota Bengkulu
  • KTP-el (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  • Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
  • Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
  • Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)
Baca Juga  Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu,Tantawi Dali;Ruas Jalan Ini Diusulkan Jadi Jalan Nasional

Alur Pelayanan 

  1. Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar
  2. Datang Ke Kantor Dinas
  3. Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi Berkas Oleh Petugas
  4. Penandatanganan Buku Pendaftaran
  5. Pengambilan Resi
  6. Produk Diambil

Jangka Waktu Penerbitan
8 Hari Kerja.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan