Jadikan Hutan Sebagai Kebun Kopi, 2 Petani Ditangkap Polisi

- Penulis

Sabtu, 4 September 2021 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulu Tengah,Beritarafflesia.com – Kepolisian Resor Bengkulu Tengah berhasil mengamankan dua pria yang diketahui melakukan perambahan hutan secara ilegal. Keduanya yakni SD (60) warga Kuto Rejo Kabupaten Kepahiang dan SE (58) asal Kelurahan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah. Keduanya ditangkap di tempat berbeda dalam areal hutan yang dijadikan perkebunan kopi.

Kasatreskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Iman Falucky mengatakan, SD ditangkap pada, Senin (16/8/2021) saat hendak pulang dari area kebun. Sementara SE ditangkap seminggu setelahnya pada, Senin (23/8/2021) setelah dilakukan pengintaian oleh Polisi dalam Operasi Wanalaga.

Baca Juga  Pemkab Bengkulu Tengah Resmikan Dapur MBG di Desa Pondok Kelapa

“Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan,” kata Iman dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Bengkulu Tengah, Jumat (3/9/2021).

Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) hurup b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dua petani ini diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.”(jasa).

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K
Bengkulu Tengah Siapkan Langkah Antisipasi Kemarau Panjang, Fokus Jaga Ketahanan Pangan
Duta Kreator 2026 Bengkulu Tengah Resmi Dinobatkan, Anak Muda Siap Gerakkan Ekonomi Kreatif
Polisi Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran di SPBU Lubuk Sini, Satu Unit Motor Terbakar
Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tolak SK DPP, Konflik Internal Kian Memanas
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar
Unit PPA Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Dua Berkas Perkara ke Kejari, Masuki Tahap I
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:11 WIB

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 April 2026 - 09:48 WIB

Bengkulu Tengah Siapkan Langkah Antisipasi Kemarau Panjang, Fokus Jaga Ketahanan Pangan

Senin, 20 April 2026 - 11:56 WIB

Duta Kreator 2026 Bengkulu Tengah Resmi Dinobatkan, Anak Muda Siap Gerakkan Ekonomi Kreatif

Sabtu, 18 April 2026 - 16:23 WIB

Polisi Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran di SPBU Lubuk Sini, Satu Unit Motor Terbakar

Kamis, 9 April 2026 - 21:49 WIB

Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tolak SK DPP, Konflik Internal Kian Memanas

Berita Terbaru