Jasa Raharja Bengkulu Koordinasi Tunggakan Kendaraan Dinas RSUD Mukomuko

- Penulis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Upaya Tingkatkan Pendapatan, Jasa Raharja Bengkulu Koordinasi Tunggakan Kendaraan Dinas RSUD Mukomuko

Foto: Upaya Tingkatkan Pendapatan, Jasa Raharja Bengkulu Koordinasi Tunggakan Kendaraan Dinas RSUD Mukomuko

Mukomuko, Beritarafflesia. Com – Jasa Raharja Bengkulu terus berupaya melakukan inovasi dalam memberikan layanan prima salah satunya layanan Jemput Pajak (JEJAK) dimana layanan ini nantinya akan langsung jemput ke lokasi.

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu koordinasi ke Instansi Pemerintahan Dinas RSUD Mukomuko pada Jumat, (18/10/2024).

Dalam Kunjungan ini, Jasa Raharja memberikan informasi yang komprehensif terkait hak dan kewajiban masyarakat, serta manfaat dari jaminan yang disediakan. Kemudian perlu diketahui juga kendaraan  yang memiliki tunggakan PKB dapat dikenai sanksi penghapusan data ranmor yang mana jika Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga  Ikuti Rakernas Dekranas 2023, Derta Rohidin Dorong Produk Kriya Bengkulu Terus Berkembang

Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina yang diwakili Petugas Jasa Raharja Samsat Mukomuko Rudi menyampaikan “Semoga upaya dan kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di RSUD Mukomuko dalam membayar PKB. Penting juga untuk diketahui bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja adalah mengelola dana SWDKLLJ sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964. SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan besaran santunan yang diatur dalam Permenkeu RI No. 16/PMK.010/2017,” ujarnya

(Aidilia)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Bengkulu Helmi Resmi Kukuhkan 28 Anggota Paskibraka Jelamg Hut RI Ke- 81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Rumah Korban Gempa Selesai Dibangun, Pemilik Ucapkan Terimakasih ke Gubernur Helmi Hasan
Dengar Pidato Presiden RI, Komitmen Pemprov Bengkulu Selaraskan Program Pemerintah Pusat 
Survei Prisma Capai 81,2 Persen, Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Gubernur Helmi
Gubernur Helmi Pastikan 24 Rumah Terdampak Kebakaran di Pengantungan Dapat Bantuan
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih, Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi
Gubernur Helmi Hasan Tepati Janji, Pembangunan Rumah Korban Gempa di Betungan Segera Rampung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Resmi Kukuhkan 28 Anggota Paskibraka Jelamg Hut RI Ke- 81 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:43 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Rumah Korban Gempa Selesai Dibangun, Pemilik Ucapkan Terimakasih ke Gubernur Helmi Hasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Dengar Pidato Presiden RI, Komitmen Pemprov Bengkulu Selaraskan Program Pemerintah Pusat 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Survei Prisma Capai 81,2 Persen, Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Gubernur Helmi

Berita Terbaru