Bengkulu, Beritarafflesia.com- Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 , yang mengatur jam kerja dan tata cara berpakaian bagi pegawai di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Asisten I Kota Bengkulu, Eko Agusrianto , mengatakan bahwa jam kerja Ramadhan tahun ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Pembagian jam kerja tetap menyesuaikan jumlah hari kerja di setiap unit kerja.
“Ini menjadi tantangan bagi ASN untuk tetap memberikan pelayanan publik yang prima sambil meningkatkan amalan ibadah selama Ramadhan,” ujar Eko, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut Eko menyampaikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bengkulu harus tetap menjalankan program-program keagamaan selama Ramadhan, sebagaimana tertuang dalam SE Walikota sebelumnya.
“Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, kita harus mengisinya dengan kegiatan yang bernilai ibadah. Seluruh pegawai diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam program-program ini,” tutup Eko. (Afs)