Kabar Gembira!! 500 Nelayan Bengkulu Akan Terima Kartu KUSUKA

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Sebanyak 500 nelayan di Kota Bengkulu akan menerima Kartu Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dari 1.734 orang nelayan yang telah terdaftar dalam program KUSUKA.

Bekerjasama dengan Bank BRI, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kuota 500 orang nelayan untuk diberikan kartu program KUSUKA.

Dikatakan Kepala Dinas Perikanan Kota Bengkulu Tarzan Naidi, KUSUKA merupakan kartu identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017.

Adapun kartu ini berfungsi membackup data seluruh nelayan di Indonesia satu pintu yakni melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan dilanjutkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan dengan tujuan agar dalam menjalankan kebijakan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan.

Baca Juga  PJ Walikota Bengkulu; Selaku PNS Harus ada Loyalitas Kepada Atasan dan Dukung Program Pemkot Bengkulu

Lanjut Tarzan, KUSUKA ini juga membantu mempermudah nelayan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

“Tak sampai disitu, melalui program ini pelaku usaha di bidang perikanan dan kelautan bisa mendapatkan bantuan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” terangnya, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga  Dinas PUPR Kota Bengkulu Beri Pemeliharaan Normalisasi Drainase Untuk Meminimalisir Banjir

Saat ini tercatat 1.734 nelayan di Kota Bengkulu yang datanya telah terinput dalam program KUSUKA. Mereka terdiri dari nelayan perikanan tangkap, pembudidaya ikan dan pelaku usaha pengolahan ikan.

Terakhir, ia berharap melalui program KUSUKA ini dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha perikanan di kota Bengkulu dalam menciptakan efektivitas, sehingga program Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa tepat sasaran.

Untuk diketahui, Kartu KUSUKA ini dapat digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.  Yang berhak memiliki kartu ini adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan. Selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan kartu ini berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun.

Baca Juga  Wawako Apresiasi Ketua Adat Pinjamkan Mobil Pribadinya untuk Orang Menikah

Data identitas dari Kartu Kusuka digunakan sebagai data base tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.  Kementerian Kelautan dan Perikanan memanfaatkan data base ini untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan