Diduga pelaku pembunuhan saat di amankan Polres Rejang Lebong
Rejang Lebong,Beritarafflesia.com – Personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu dalam tempo 1×24 jam berhasil menangkap seorang tersangka penganiayaan hingga berujung maut berinisial ES (25) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten RL. Rabu (2/6/2021)
Kapolres RL Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno ketika dihubungi melalui WhatsApp, pada hari ini (02/06/21) mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan terduga Taufik Hidayat (29) warga Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan tersebut berawal dari Cekcok mulut pada hari Senin (31/5/21) sore di salah satu gudang di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah saat akan ada bongkar muat barang di gudang tersebut.
“Korban sempat dibawa ke RSUD Curup, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan,” Ungkap Kapolres RL.
Kapolres RL menjelaskan, penganiayaan yang dialami korban yang merupakan sopir mobil barang milik PT Roda Mas berawal saat korban tiba di gudang untuk membongkar muatan minyak goreng yang dibawa oleh korban.
Saat itu terduga pelaku ES yang merupakan buruh bongkar muat tiba dilokasi dengan menggunakan sepeda motor, terduga pelaku tersebut menyampaikan bahwa atas permintaan bos mereka, ES tidak perlu ikut membongkar barang yang di bawaknya.
Tak terima dengan yang disampaikan korban kemudian antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut, hingga akhirnya ES kembali ke motornya untuk mengambil sebilah parang dan langsung berlari ke gudang dan menyerang korban dan mengenai dada sebelah kanan korban.
Karyawan lain yang melihat kejadian tersebut langsung memisahkan korban dan pelaku, kemudian membawa korban ke RSUD Curup sedangkan pelaku kabur.
“Pasca mendapat informasi, kemudian petugas kita langsung mendatangi lokasi untuk melakukan oleh TKP dan memburu pelaku,” jelas Kapolres RL.
Kapolres RL mengatakan, setelah melakukan olah TKP, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan tempo 1×24 jam tersangka Es diamankan bersama rekannya Ma (23) warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang berhasil ditangkap saat mencoba melakukan pelarian ke Kabupaten Seluma.
“Tersangka ES Kami tangkap bersama rekannya di Kabupaten Benteng saat motor yang dikendarai keduanya macet,” pungkas Kasat Reskrim. (Ww)












