Bengkulu,Beritarafflesia.com- Lomba lato-lato religius yang dikemas Walikota Bengkulu Helmi Hasan untuk HUT Kota Bengkulu ke-304 kembali tuai pro-kontra.
Banyak yang mencibir bahwa lomba tersebut sia-sia, ada juga yang mengatakan main lato-lato sekedar mainan yang tak perlu disangkut pautkan dengan zikir, ada juga yang menyarankan lomba lain, ada juga menyarankan sebaiknya zikir di masjid saja dan masih banyak lainnya.
Melihat fenomena ini, para ulama berbondong-bondong mengomentari lomba lato-lato religius Walikota Helmi. Seperti dikatakan Ustaz Saeed Kamyabi, lato-lato menjadi viral saat ini, bahkan banyak orang dibuat lalai, seperti lupa mengaji, terlambat salat dan lainnya karena sibuk bermain lato-lato.
Hal inilah yang membuat lato-lato itu terkesan sia-sia. Tapi dengan lato-lato religius, ustaz Saeed mensupport lomba tersebut karena meski sedang bermain kita dapat berzikir. Karena sejatinya zikir bisa dilakukan dimana saja dan sedang apa saja.
“Ya, ummat hari ini main lato-lato dengan lalai dan itu viral di nasional dan enggak bisa dicegah. Maka itu, pak Walikota ini mau mengajak main lato-lato yang religius, syariah. Jadi tiap detakan itu menjadi zikir, dengan menyesuaikan irama zikir. Coba saja dengan Laa ilaaha illallah,” ujar ustaz Saeed.
Segi Kebaikan Bermain Lato-lato Religius
Lomba Lato-lato religius yang dicanangkan Walikota Helmi yakni sebuah gerakan untuk ummat agar selalu ingat Allah SWT dalam keadaan apapun dan dimana pun. Ini merupakan segi kebaikan yang mana seorang pemimpin mengajak agar selalu ingat pada yang maha kuasa dan menjadikan permainan lato-lato tak sia-sia.
“Dari segi positifnya, intinya pak wali mengajak warga agar selalu ingat pada Allah. Karena saat ini lato-lato digandrungi anak-anak hingga orang dewasa dan viral dimana-mana. Jadi ini bagus, bermain sambil berzikir, dan pada intinya ini adalah cara pemimpin mengajak warga pada kebaikan,” ujar ustaz Yul Kamra yang juga selaku Sekjen MUI Kota Bengkulu saat diwawancara via telepon, Sabtu (28/1/23).
Apalagi Kota Bengkulu ini identik dengan kota religius dan bahagia. Di lomba lato-lato religius tersebut telah memenuhi siar keduanya. “Religiusnya kita berzikir, dan untuk bahagianya bermain lato-lato ini membuat orang senang, bahagia dan tertawa,” tuturnya.
Untuk masalah pro kontra, Ustaz Yul Kamra mengatakan bahwa itu hal biasa dalam kehidupan. Tetapi jika itu mengajak pada kebaikan tak ada salahnya dilakukan.
“Jangankan main lato-lato religius, kita salat aja menuai pro-kontra. Jadi hal itu sudah biasa dan wajar. Ambil saja kebaikannya dan ini juga memanfaatkan momen (lato-lato viral) bernilai positif karena sambil berzikir,” tambahnya.
Hukum Bermain Lato-lato Dalam Islam
Pada dasarnya segala sesuatu selama tidak ada larangan dari syariat maka hukumnya adalah boleh. Sebagaimana keterangan yang termaktub dalam kitab karya Imam As-Syaukani yaitu Fathul Qadir juz 1 halaman 64
أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل.
Artiya; Sesungguhnya hukum asal dari segala dan ciptaan adalah boleh, sampai adanya dalil yang menunjukkan perubahan hukum baru dari hukum asal ini.”
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa bermain lato-lato adalah boleh selama tidak ada larangan dari syariat mengenai hukumnya.
Selain itu terkait kebolehan bermain sesuatu juga di jelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam karya monumentalnya Ihya’ Ulumuddin dan yang lalu dinukil oleh Imam Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya& Al-Fiqh& Madzhahibi Al-Arbaah
قال الإمام الغزالي في الإحياء: النصوص تدل على إباحة الغناء والرقص والضرب بالدف واللعب بالدرق والحراب،.
Artinya; Imam Al-Ghazali berkata dalam kitab Ihya` Ulumiddin; ‘Adapun bebarapa teks menunjukkan hukum kebolehan bernyanyi, menari, musikdengan rebana, bermain mainan kendi dan tombak.”
Kendatipun demikian kebolehan bermain segala sesuatu itu harus tetap dengan catatan tidak mengandung unsur maksiat atau melahirkan dan mudharat, seperti sampai melalaikan waktu shalat atau hal negatif lainnya seperti mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Hal ini sesuai dengan bunyi hadits
لا ضرر ولا ضرار.
Artinya; “Tidak boleh membahayakan (membuat tak nyaman) diri dan membahayakan orang lain.”
Selain itu juga ada bunyi kaidah fikih yang berkenaan dengan keharusan menghilangkan dan mudharat
“Mudharat dan harus dihilangkan.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa hukum bermain lato-lato adalah boleh boleh saja selama tidak melahirkan dan mudharat, seperti sampai melalaikan shalat atau membuat orang tidak nyaman sebab suara berisiknya.(tat)