Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd., melalui Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca DPK Provinsi Bengkulu, M. Multazam, S.Pd, M.Pd., mengatakan adanya ketidaksinkronan antara akreditasi sekolah dengan akreditasi perpustakaan sekolah.
“Seharusnya seimbang, ketika akreditasi sekolahnya A maka akreditasi perpustakaan sekolahnya pun harus A, hal ini dikarenakan perpustakaan sekolah merupakan bagian dari sekolah itu sendiri,” kata Multazam, Rabu (15/11/2023).
Terhadap hal ini, Multazam menyampaikan perlunya kajian ulang terhadap sekolah yang telah terakreditasi A, tetapi perpustakaan sekolahnya mendapat akreditasi C, bahkan ada yang belum sama sekali terakreditasi.
“Tentunya hal ini dapat dipertanyakan kenapa sampai sekolah tersebut mendapatkan akreditasi A, sedangkan perpustakaannya tidak akreditasi A atau belum terakreditasi,” sampai Multazam.
Kemudian ditambahkan Multazam, pihaknya selalu mengajak dan menghimbau agar pihak sekolah dapat melakukan akreditasi perpustakaannya.
“Perpustakaan sekolah itu minimal mendapatkan akreditasi B dimana perpustakaan sekolah itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sekolah,” tutup Multazam.(BR1)adv