Kadis TPHP Provinsi Bengkulu Surati Pemkab Minta Tegur PKS  Tidak Taat Aturan

- Penulis

Selasa, 5 September 2023 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Banyaknya Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) tidak mematuhi dan menjalankan perintah yang tertuang Permentan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata kelola Kelapa sawit dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 tahun 2018 tentang penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS).  Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) provinsi Bengkulu meminta pemerintah kabupaten, yaitu dinas terkait untuk menegur PKS yang tidak taat akan aturan.

Permintaan Kadis TPHP itu, tertuang dalam surat bernomor B/500.6.14.3/85/DTPHP/2023, dengan keterangan sifat surat penting dan perihalnya yaitu surat teguran.

Surat tertanggal 7 Agustus 2023  itu, yang langsung ditandatangani oleh Plt. Kadis TPHP Rosnala Dewi, ditujukan kepada Kepala dinas yang membidangi perkebunan se-provinsi Bengkulu.

Dalam penjelasan isi surat diketahui menindak lanjuti hasil rapat satgas Penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS) bulan Agustus 2023. Dengan ini kami (DTPHP, red) memohon Bapak/ibu untuk dapat memberikan teguran kepada perusahaan yang berada di wilayah bapak/ibu yang mana tidak menyampaikan laporan kepada tim penetapan harga TBS, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.  Dan tidak mengindahkan atau melaksanakan pembelian TBS sesuai dengan ketetapan harga.

Baca Juga  Sampai Saat ini Pemprov Bengkulu Belum Terima Hasil TPA Calon Sekdaprov

Dimana wewenang pemberian sanksi sesuai aturan Permentan Nomor 1 tahun 2018, Bab VII tentang Sanksi, dapat dijelaskan di Pasal 19 ayat satu (1) berbunyi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 17 dikenakan sanksi tertulis. Ayat Dua (2) berbunyi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) diberika  2(dua) kali dalam tenggang waktu satu bula  dan ayat tiga (3) berbunyi apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, kepala dinas provinsi mengusulkan kepada Gubernur untuk dilakukan pencabutan izin.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi dan Warga Berhasil Hentikan Truk Rem Blong, Cegah Korban Jiwa di Tulang Bawang
Tradisi Judo Warnai Penyambutan Wakapolda Bengkulu, Simbol Persaudaraan yang Terjalin Sejak Sebelum Berdinas di Polri
Satlantas Polresta Bengkulu Intensifkan Blue Light Patrol, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Kelawi, Dua Pelaku Diamankan
Satlantas Polresta Bengkulu Gelar Patroli Blue Light, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polres Kepahiang dan Instansi Terkait Tangani Cepat Keluhan Kesehatan Siswa Penerima Program MBG
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Buruh Harian Terduga Pengedar Sabu di Rejang Lebong
Kapolres Rejang Lebong Monitoring Karnaval Advansia Temu Tani, Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:42 WIB

Polisi dan Warga Berhasil Hentikan Truk Rem Blong, Cegah Korban Jiwa di Tulang Bawang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:56 WIB

Tradisi Judo Warnai Penyambutan Wakapolda Bengkulu, Simbol Persaudaraan yang Terjalin Sejak Sebelum Berdinas di Polri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:29 WIB

Satlantas Polresta Bengkulu Intensifkan Blue Light Patrol, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:01 WIB

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Kelawi, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:31 WIB

Satlantas Polresta Bengkulu Gelar Patroli Blue Light, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru