Kadis TPHP Provinsi Bengkulu Surati Pemkab Minta Tegur PKS  Tidak Taat Aturan

- Penulis

Selasa, 5 September 2023 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Banyaknya Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) tidak mematuhi dan menjalankan perintah yang tertuang Permentan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata kelola Kelapa sawit dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 tahun 2018 tentang penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS).  Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) provinsi Bengkulu meminta pemerintah kabupaten, yaitu dinas terkait untuk menegur PKS yang tidak taat akan aturan.

Permintaan Kadis TPHP itu, tertuang dalam surat bernomor B/500.6.14.3/85/DTPHP/2023, dengan keterangan sifat surat penting dan perihalnya yaitu surat teguran.

Surat tertanggal 7 Agustus 2023  itu, yang langsung ditandatangani oleh Plt. Kadis TPHP Rosnala Dewi, ditujukan kepada Kepala dinas yang membidangi perkebunan se-provinsi Bengkulu.

Dalam penjelasan isi surat diketahui menindak lanjuti hasil rapat satgas Penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS) bulan Agustus 2023. Dengan ini kami (DTPHP, red) memohon Bapak/ibu untuk dapat memberikan teguran kepada perusahaan yang berada di wilayah bapak/ibu yang mana tidak menyampaikan laporan kepada tim penetapan harga TBS, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.  Dan tidak mengindahkan atau melaksanakan pembelian TBS sesuai dengan ketetapan harga.

Baca Juga  Disdukcapil Bengkulu lakukan "jemput bola" Rekam KTP Elektronik lansia

Dimana wewenang pemberian sanksi sesuai aturan Permentan Nomor 1 tahun 2018, Bab VII tentang Sanksi, dapat dijelaskan di Pasal 19 ayat satu (1) berbunyi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 17 dikenakan sanksi tertulis. Ayat Dua (2) berbunyi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) diberika  2(dua) kali dalam tenggang waktu satu bula  dan ayat tiga (3) berbunyi apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, kepala dinas provinsi mengusulkan kepada Gubernur untuk dilakukan pencabutan izin.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Stok BBM Bengkulu Aman, Wagub Mian Minta Warga Tak Panic Buying
Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Kamis, 17 September 2026 - 08:03 WIB

Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat

Kamis, 17 September 2026 - 07:54 WIB

Stok BBM Bengkulu Aman, Wagub Mian Minta Warga Tak Panic Buying

Selasa, 1 September 2026 - 15:28 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Berita Terbaru