Kadis TPHP Provinsi Bengkulu Surati Pemkab Minta Tegur PKS  Tidak Taat Aturan

- Penulis

Selasa, 5 September 2023 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Banyaknya Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) tidak mematuhi dan menjalankan perintah yang tertuang Permentan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata kelola Kelapa sawit dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 tahun 2018 tentang penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS).  Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) provinsi Bengkulu meminta pemerintah kabupaten, yaitu dinas terkait untuk menegur PKS yang tidak taat akan aturan.

Permintaan Kadis TPHP itu, tertuang dalam surat bernomor B/500.6.14.3/85/DTPHP/2023, dengan keterangan sifat surat penting dan perihalnya yaitu surat teguran.

Surat tertanggal 7 Agustus 2023  itu, yang langsung ditandatangani oleh Plt. Kadis TPHP Rosnala Dewi, ditujukan kepada Kepala dinas yang membidangi perkebunan se-provinsi Bengkulu.

Dalam penjelasan isi surat diketahui menindak lanjuti hasil rapat satgas Penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS) bulan Agustus 2023. Dengan ini kami (DTPHP, red) memohon Bapak/ibu untuk dapat memberikan teguran kepada perusahaan yang berada di wilayah bapak/ibu yang mana tidak menyampaikan laporan kepada tim penetapan harga TBS, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.  Dan tidak mengindahkan atau melaksanakan pembelian TBS sesuai dengan ketetapan harga.

Baca Juga  Peringati HUT Bengkulu Selatan, BINDA Bengkulu Buka Gerai Vaksinasi Covid-19

Dimana wewenang pemberian sanksi sesuai aturan Permentan Nomor 1 tahun 2018, Bab VII tentang Sanksi, dapat dijelaskan di Pasal 19 ayat satu (1) berbunyi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 17 dikenakan sanksi tertulis. Ayat Dua (2) berbunyi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) diberika  2(dua) kali dalam tenggang waktu satu bula  dan ayat tiga (3) berbunyi apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, kepala dinas provinsi mengusulkan kepada Gubernur untuk dilakukan pencabutan izin.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CATAT! Ini Kawasan Jalan yang Ditutup Selama Karnaval Batik Internasional, Mulai Sore Ini Jam 16.00 WIB
Polres Bengkulu Utara Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Tekankan Adaptasi dan Dedikasi
Pastikan Gizi dan Higienitas, Kapolda Bengkulu Tinjau Langsung Dapur SPPG Brimob Kandang
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Audiensi Bersama DJP Bengkulu-Lampung, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Sinergitas Antar Lembaga
Dari Bedah Rumah hingga Pelepasan Tukik, Kapolda Bengkulu Hadir Nyata untuk Masyarakat Enggano
Kapolda Bengkulu Kunjungi Pulau Enggano, Tegaskan Komitmen Pelayanan hingga Pelestarian Lingkungan
Irwasda Polda Bengkulu Ikuti Zoom Meeting Rakor Komite TIK Polri dan Rakernis Fungsi TIK Polri T.A. 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

CATAT! Ini Kawasan Jalan yang Ditutup Selama Karnaval Batik Internasional, Mulai Sore Ini Jam 16.00 WIB

Jumat, 17 April 2026 - 13:50 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Tekankan Adaptasi dan Dedikasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:13 WIB

Pastikan Gizi dan Higienitas, Kapolda Bengkulu Tinjau Langsung Dapur SPPG Brimob Kandang

Kamis, 16 April 2026 - 21:09 WIB

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

Kamis, 16 April 2026 - 14:25 WIB

Audiensi Bersama DJP Bengkulu-Lampung, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Sinergitas Antar Lembaga

Berita Terbaru