Kadis TPHP Provinsi Ricky Gunawan Imbau Petani Sawit Tak Boleh Beli Pupuk Subsidi

Kadis TPHP Provinsi Ricky Gunawan Tegaskan  Petani Sawit Tak Boleh Beli Pupuk Subsidi

Bengkulu,Beritarafflesia.com, – Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan menghimbau kepada petani perkebunan sawit di larang untuk membeli pupuk.subsidi

” Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan telah berlaku sejak 8 Juli 2022 lalu. Maka dari itu bagi petani yang masuk dalam katagori industri,tidak di perkenankan untuk menggunakan atau membeli pupuk subsidi.

Baca Juga  Hamka Sabri: Penanggulangan Bencana Jadi Tanggung Jawab Seluruh Instansi

” Jadi kesimpulan dalam Permentan Republik Indonesia tersebut disebutkan bahwa petani kelapa sawit tidak diperbolehkan membeli pupuk subsidi” Tegas Ricky  sabtu (10/12/2022)

Ricky Gunarwan menambahkan alokasi pupuk subsidi jenis NPK tercatat mencapai 42.212 ton atau meningkat dibandingkan tahun 2022 yang tercatat 25.873 ton. Sementara, untuk alokasi ketersediaan pupuk urea tercatat meningkat dari 27.738 ton pada 2022 menjadi 41.700 ton pada 2023.

Baca Juga  Ormas FPR dan Pijar Bengkulu Desak DPRD Provinsi Agar Menghapus Anggaran Publikasi

“Alokasi pupuk subsidi di Bengkulu pada tahun depan meningkat dibandingkan tahun ini. Data alokasi tersebut sudah kita sampaikan ke kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Untuk pupuk bersubsidi ini harus sesuai aturan hanya diperuntukkan untuk sembilan jenis tanaman seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi,” ungkap Ricky Gunarwan.(Boy)Adv

Share

Tinggalkan Balasan