Karaoke Inul Vizta Jual Miras, Teuku: Harus Ditutup

- Penulis

Kamis, 3 Juni 2021 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Karaoke Family Inul Vizta kedapatan jual minuman keras (miras) tak berizin waktu razia Satpol PP Kota Bengkulu pada bulan Ramadhan kemaren. Mengenai ini, Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu tegas meminta menutup karaoke tersebut.

Setiap tempat hiburan seperti karaoke jelas tidak boleh menjual minuman keras, walaupun minuman keras mengandung alkohol dibawah 50 persen. Namun berbeda seperti di Hotel berbintang 3-5 dan Mini bar.

Ketua Komisi l DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengungkapkan, sudah jelas melanggar aturan menjual miras di tempat karaoke saksinya harus ditutup.

“Tidak boleh sama sekali jual minuman keras, kalau dilanggar sanksi tegasnya harus ditutup. Karena yang boleh menjual Miras ada tempat-tempat tertentu yang diatur dalam Perda,” tegas Teuku. Rabu, (2/6/2021).

Saat kedapatan dirazia Satpol PP, sambung Teuku, pihak manajemen Karaoke Inul Family mengaku habis stock. Berarti penjualan miras ini sudah lama terjadi.

Baca Juga  Pitra martin: Pengesahan APBD melalui perkada,bentuk pelemahan UUD 1945.

“Berarti praktek penjualan miras ini sudah lama terjadi di tempat Karaoke Inul Family ini dan harus diberi sanksi tegas untuk ditutup,” tutur Teuku.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal mengatakan, bahwa sudah dilayangkan surat untuk tidak dibenarkan tempat karaoke Inul menjual minuman keras.

“Sempat kami panggil pihak manajemen Karaoke Inul Family untuk membawa surat izin penjualan miras dan ternyata surat izin tersebut sudah kadaluwarsa,” kata Yurizal.

Sambung Yurizal, Nanti akan ada pemanggilan lagi kepada pihak manajemen Karaoke Inul Family untuk membuat surat pernyataan tidak menjual miras. Apabila kedepan nanti masih menjual lagi maka akan ditindak tegas dengan dilakukan penutupan semetara. (Jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Hari Anak Nasional 2026, Ribuan Anak PAUD dan TK Meriahkan Karnaval di Pantai Panjang
Tagline “Camkoha” Resmi Miliki Hak Cipta, Pemkot Bengkulu Siapkan Tugu Ikonik
Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026
KUA Kecamatan Selebar Raih Juara II Kontributor Terbaik Kemenag Kota Bengkulu
Gubernur Helmi Hasan Buka Retret Akbar Merah Putih,dan Dorong Pembentukan Karakter dan Kiat Sukses Sejak Muda
Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri
Pemkot Serahkan LKPD APBD 2025, Kepemimpinan Dedy- Ronny, Pemkot Kembali Raih Opini WTP
Melalui Dinas PUPR, Pemkot Bangun Tiga Jembatan Rawan Banjir, Anggarkan Rp5,2 Miliar APBD 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:15 WIB

Semarak Hari Anak Nasional 2026, Ribuan Anak PAUD dan TK Meriahkan Karnaval di Pantai Panjang

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:24 WIB

Tagline “Camkoha” Resmi Miliki Hak Cipta, Pemkot Bengkulu Siapkan Tugu Ikonik

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:46 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:22 WIB

KUA Kecamatan Selebar Raih Juara II Kontributor Terbaik Kemenag Kota Bengkulu

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:30 WIB

Gubernur Helmi Hasan Buka Retret Akbar Merah Putih,dan Dorong Pembentukan Karakter dan Kiat Sukses Sejak Muda

Berita Terbaru