Karaoke Inul Vizta Jual Miras, Teuku: Harus Ditutup

- Penulis

Kamis, 3 Juni 2021 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Karaoke Family Inul Vizta kedapatan jual minuman keras (miras) tak berizin waktu razia Satpol PP Kota Bengkulu pada bulan Ramadhan kemaren. Mengenai ini, Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu tegas meminta menutup karaoke tersebut.

Setiap tempat hiburan seperti karaoke jelas tidak boleh menjual minuman keras, walaupun minuman keras mengandung alkohol dibawah 50 persen. Namun berbeda seperti di Hotel berbintang 3-5 dan Mini bar.

Ketua Komisi l DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengungkapkan, sudah jelas melanggar aturan menjual miras di tempat karaoke saksinya harus ditutup.

“Tidak boleh sama sekali jual minuman keras, kalau dilanggar sanksi tegasnya harus ditutup. Karena yang boleh menjual Miras ada tempat-tempat tertentu yang diatur dalam Perda,” tegas Teuku. Rabu, (2/6/2021).

Saat kedapatan dirazia Satpol PP, sambung Teuku, pihak manajemen Karaoke Inul Family mengaku habis stock. Berarti penjualan miras ini sudah lama terjadi.

Baca Juga  Usai Ziarah, Pj Walikota Kunjungi LKSA dan Didoakan Sehat Selalu dan Diberikan Rezeki yang Halal

“Berarti praktek penjualan miras ini sudah lama terjadi di tempat Karaoke Inul Family ini dan harus diberi sanksi tegas untuk ditutup,” tutur Teuku.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal mengatakan, bahwa sudah dilayangkan surat untuk tidak dibenarkan tempat karaoke Inul menjual minuman keras.

“Sempat kami panggil pihak manajemen Karaoke Inul Family untuk membawa surat izin penjualan miras dan ternyata surat izin tersebut sudah kadaluwarsa,” kata Yurizal.

Sambung Yurizal, Nanti akan ada pemanggilan lagi kepada pihak manajemen Karaoke Inul Family untuk membuat surat pernyataan tidak menjual miras. Apabila kedepan nanti masih menjual lagi maka akan ditindak tegas dengan dilakukan penutupan semetara. (Jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Kamis, 17 September 2026 - 08:03 WIB

Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru

Internasional

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB