Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain
Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Karaoke Family Inul Vizta kedapatan jual minuman keras (miras) tak berizin waktu razia Satpol PP Kota Bengkulu pada bulan Ramadhan kemaren. Mengenai ini, Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu tegas meminta menutup karaoke tersebut.
Setiap tempat hiburan seperti karaoke jelas tidak boleh menjual minuman keras, walaupun minuman keras mengandung alkohol dibawah 50 persen. Namun berbeda seperti di Hotel berbintang 3-5 dan Mini bar.
Ketua Komisi l DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengungkapkan, sudah jelas melanggar aturan menjual miras di tempat karaoke saksinya harus ditutup.
“Tidak boleh sama sekali jual minuman keras, kalau dilanggar sanksi tegasnya harus ditutup. Karena yang boleh menjual Miras ada tempat-tempat tertentu yang diatur dalam Perda,” tegas Teuku. Rabu, (2/6/2021).
Saat kedapatan dirazia Satpol PP, sambung Teuku, pihak manajemen Karaoke Inul Family mengaku habis stock. Berarti penjualan miras ini sudah lama terjadi.
“Berarti praktek penjualan miras ini sudah lama terjadi di tempat Karaoke Inul Family ini dan harus diberi sanksi tegas untuk ditutup,” tutur Teuku.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal mengatakan, bahwa sudah dilayangkan surat untuk tidak dibenarkan tempat karaoke Inul menjual minuman keras.
“Sempat kami panggil pihak manajemen Karaoke Inul Family untuk membawa surat izin penjualan miras dan ternyata surat izin tersebut sudah kadaluwarsa,” kata Yurizal.
Sambung Yurizal, Nanti akan ada pemanggilan lagi kepada pihak manajemen Karaoke Inul Family untuk membuat surat pernyataan tidak menjual miras. Apabila kedepan nanti masih menjual lagi maka akan ditindak tegas dengan dilakukan penutupan semetara. (Jo)