Kasus Penyitaan Motor Diluar SOP, Kuasa Hukum RM : Akan Berpotensi Delik Pidana

- Penulis

Kamis, 17 Juni 2021 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Kamis (17/6) Kasus penyitaan motor oleh PT. Rajawali Leo Perkasa Indonesia selaku pihak rekanan PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Provinsi Bengkulu yang dialami RM warga Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu semakin menuju proses hukum.

Hal ini disampaikan oleh Arif Budiman selaku penasehat hukum, rencana hari ini kami akan ke Polres Bengkulu dalam rangka mengawal laporan yang sebelumnya sudah disampaikan klien kami, ungkap Arif,  ketika ditemui awak media ditempatnya.

Paparnya, “Penyitaan diluar prosedur dapat berpotensi dan patut diduga perbuatan melawan hukum, bahkan pidana,” kata advokat muda asal Kabupaten Seluma ini.

Terkait dengan kasus yang dialami oleh klien kami RM, “Saya (Arif Budiman, Red) selaku PH akan terus mendampingi dan mengawal kasus tersebut. Sah-sah saja jika memang sesuai prosedur, karena fidusia melindungi masing-masing hak antara kreditur dan debitur. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan”.

Jelas Arif lagi, “Negara kita adalah negara hukum. Kita sama-sama tahu bahwa setiap tindakan harus mematuhi prosedur dan hukum yakni setiap subjek hukum harus tunduk pada aturan yang berlaku”.

Dalam UU Fidusia jelas disebutkan yang berhak untuk mengeksekusi adalah Pengadilan.

Menurutnya, jadi apabila mau mengambil jaminan terlebih dahulu harus memberikan Surat Peringatan/ Somasi terlebih dahulu kemudian harus membawa sertifikat jaminan fidusia atau surat penetapan eksekusi (aanmening) dari Pengadilan Negeri sesuai dengan SOP yang diatur dalam UU NO 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Baca Juga  Tercepat Dalam Penyetoran IWP, JKK dan JKM, Pemkot Raih Penghargaan Dari PT Taspen

“Dan apa yang telah menimpa klien kami patut diduga merupakan delik atau tindak pidana jika terdapat unsur perampasan dan pencurian (KUHP Pasal 368 dan 365) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tegas Arif.

Lebih lanjut ungkab PH saudara RM ini, “Kami dari kantor hukum Arif Budiman S.H dan rekan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak Polres Bengkulu. Kami mendukung pihak Kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas penarikan atau eksekusi jaminan fidusia diluar SOP di wilayah Polres Bengkulu, sesuai dengan arahan dari pihak POLDA Bengkulu belakangan ini. Apalagi, dengan menggunakan cara-cara premanisme dan melanggar hukum”.

Terangnya, para penasehat hukum RM yang direncanakan akan datang ke Polres Bengkulu hari ini berjumlah 4 orang diantaranya saudara Ari Raymond, Hari Fajrin, Oky Alex S, dan saya sendiri (Arif Budiman, Red), ungkab PH saudara RM.

Seperti yang disampaikan RM, bahwa dalam laporannya menyebutkan terdapat handphone yang berada di jok motor pelapor, sampai sekarang tidak ada itikad baik dari pihak yang mengambil motor untuk mengembalikannya, tutup Arif Budiman. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Berita Terbaru