Kasus Penyitaan Motor Diluar SOP, Kuasa Hukum RM : Akan Berpotensi Delik Pidana

- Penulis

Kamis, 17 Juni 2021 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Kamis (17/6) Kasus penyitaan motor oleh PT. Rajawali Leo Perkasa Indonesia selaku pihak rekanan PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Provinsi Bengkulu yang dialami RM warga Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu semakin menuju proses hukum.

Hal ini disampaikan oleh Arif Budiman selaku penasehat hukum, rencana hari ini kami akan ke Polres Bengkulu dalam rangka mengawal laporan yang sebelumnya sudah disampaikan klien kami, ungkap Arif,  ketika ditemui awak media ditempatnya.

Paparnya, “Penyitaan diluar prosedur dapat berpotensi dan patut diduga perbuatan melawan hukum, bahkan pidana,” kata advokat muda asal Kabupaten Seluma ini.

Terkait dengan kasus yang dialami oleh klien kami RM, “Saya (Arif Budiman, Red) selaku PH akan terus mendampingi dan mengawal kasus tersebut. Sah-sah saja jika memang sesuai prosedur, karena fidusia melindungi masing-masing hak antara kreditur dan debitur. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan”.

Jelas Arif lagi, “Negara kita adalah negara hukum. Kita sama-sama tahu bahwa setiap tindakan harus mematuhi prosedur dan hukum yakni setiap subjek hukum harus tunduk pada aturan yang berlaku”.

Dalam UU Fidusia jelas disebutkan yang berhak untuk mengeksekusi adalah Pengadilan.

Menurutnya, jadi apabila mau mengambil jaminan terlebih dahulu harus memberikan Surat Peringatan/ Somasi terlebih dahulu kemudian harus membawa sertifikat jaminan fidusia atau surat penetapan eksekusi (aanmening) dari Pengadilan Negeri sesuai dengan SOP yang diatur dalam UU NO 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Baca Juga  Wawali Bengkulu Tegaskan dan Himbauan Kepada Masyarakat,Waspada Modus Penipuan Bantuan Masjid

“Dan apa yang telah menimpa klien kami patut diduga merupakan delik atau tindak pidana jika terdapat unsur perampasan dan pencurian (KUHP Pasal 368 dan 365) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tegas Arif.

Lebih lanjut ungkab PH saudara RM ini, “Kami dari kantor hukum Arif Budiman S.H dan rekan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak Polres Bengkulu. Kami mendukung pihak Kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas penarikan atau eksekusi jaminan fidusia diluar SOP di wilayah Polres Bengkulu, sesuai dengan arahan dari pihak POLDA Bengkulu belakangan ini. Apalagi, dengan menggunakan cara-cara premanisme dan melanggar hukum”.

Terangnya, para penasehat hukum RM yang direncanakan akan datang ke Polres Bengkulu hari ini berjumlah 4 orang diantaranya saudara Ari Raymond, Hari Fajrin, Oky Alex S, dan saya sendiri (Arif Budiman, Red), ungkab PH saudara RM.

Seperti yang disampaikan RM, bahwa dalam laporannya menyebutkan terdapat handphone yang berada di jok motor pelapor, sampai sekarang tidak ada itikad baik dari pihak yang mengambil motor untuk mengembalikannya, tutup Arif Budiman. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Pemkot Bengkulu Gelar Gotong Royong di Kawasan Wisata Pantai Panjang
Wali Kota Bengkulu Hadiri Syukuran Pelantikan PPPK Damkar, Serahkan Dua Unit Armada dan Lepas ASN Purna Bakti
Walikota Dedy Wahyudi Bersama Kepala OPD Hadiri Takziah di Teluk Segara
Pj Sekda Kota Bengkulu Resmi Buka Kegiatan Sejuta Vaksin HPV untuk ASN dan Masyarakat Umum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:11 WIB

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:52 WIB

Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum

Senin, 26 Januari 2026 - 16:26 WIB

Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan

Senin, 26 Januari 2026 - 12:55 WIB

Pemkot Bengkulu Gelar Gotong Royong di Kawasan Wisata Pantai Panjang

Berita Terbaru