Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Melakukan Penyuluhan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa

Bengkulu Utara63 Dilihat

Bengkulu Utara, Beritarafflesia.Com _Senin, 29 maret 2021 tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bertempat di Kantor Desa Kalai Duai, telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan sasaran para Aparatur Pemerintah Desa. Adapun materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yaitu tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga  Bupati Bengkulu Utara Datangi Kemensos RI, Perjuangkan Sekolah Rakyat

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Kalai Duai, Sekdes, Kaur Keuangan/Bendahara Desa, serta Tim Pelaksaan Kegiatan Desa . Adapun jumlah peserta yang hadir sejumlah 23 orang. Serta dari Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kasi Intelijen Denny Agustian, S.H.,M.H beserta Staf TU Intelijen .

Baca Juga  Bupati Bengkulu Utara Hadiri Acara Pelantikan Komisaris Non Independen Bank Bengkulu

Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bertujuan untuk memberi pemahaman Kepada pata Aparatur Pemerintah Desa Kalai Duai, terkait dengan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi dan peran kejaksaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait Penggunaan Dana desa. (SBN)

Share

Tinggalkan Balasan