Kejari Bengkulu Pulihkan Aset Pemkot Senilai Rp 865 Juta Berupa 7 Mobil

- Penulis

Senin, 21 Maret 2022 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkulu telah berhasil melakukan pemulihan aset Pemkot Bengkulu melalui langkah hukum non-litigasi berupa 7 kendaraan roda empat yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 865 juta, Senin (21/03/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunita Arifin, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Riky Musriza, S.H., M.H mengatakan pemulihan aset Pemkot Bengkulu tersebut berdasarkan Surat Permohonan dari Pemkot Bengkulu Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022 yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga.

“Menindak lanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi. Berdasarkan surat kuasa tersebut Tim JPN telah melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga untuk kemudian melakukan negosiasi agar bersedia mengembalikan aset yang telah dikuasai secara melawan hukum,” kata Kasi Intelijen.

Baca Juga  Satpol PP Kota Sidak Ke Kantor DPRD dan Walikota Tak Menemukan Kejanggalan

Adapun 7 kendaraan roda empat tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Mitsubishi/Kuda Diamond BD 1006 AY tahun 2003 Rp 80.000.000
2. Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4×2) M/T BD 9057 AY, tahun 2007 Rp 120.000.000
3. Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T BD 9065 AY tahun 2008, Rp 230.000.000
4. Toyota Kijang Super KF 40 Short BD 1769 AY, tahun 1993 Rp 20.000.000
5. Toyota Kijang Inova E M/T BD 30 A, tahun 2008, Rp 145.000.000
6. Toyota Kijang Inova E M/T BD 1963 AY, tahun 2007, Rp 140.000.000
7. Toyota Kijang Inova E M/T BD 9007 AY, tahun 2006, Rp 130.000.000

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedy Wahyudi Bangun Trobosan Budidaya Magot Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu
Usir Keluarga Korban, Propam Polri Diminta Periksa Oknum Kanit Jatanras AKP Irwan
Dorong Transaksi Digital Aman, Pemprov Bengkulu Dukung QRIS perience 2026
Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Realisasikan Pembangunan Drainasi di Wilayah Dapilnya
Pokir DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Dukung Pembangunan Drainase di RT 08 Batu Urip
Peringati BAB ke-80 Kementrian Agama,Kanwil Kemenag Bengkulu,dan UIN FAS Gelar Gelar Upacara di Halaman Kantor Gubernur
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Lubuk Linggau Feri Anggriawan Gelar Reses II Tahun 2026
Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Bengkulu Hadirkan Berbagai Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:07 WIB

Dedy Wahyudi Bangun Trobosan Budidaya Magot Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu

Selasa, 22 September 2026 - 23:56 WIB

Usir Keluarga Korban, Propam Polri Diminta Periksa Oknum Kanit Jatanras AKP Irwan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Dorong Transaksi Digital Aman, Pemprov Bengkulu Dukung QRIS perience 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Realisasikan Pembangunan Drainasi di Wilayah Dapilnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Pokir DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Dukung Pembangunan Drainase di RT 08 Batu Urip

Berita Terbaru