Kejari Bengkulu Terapkan “Restoratif Justice” Kasus 362

- Penulis

Jumat, 2 September 2022 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok poto anto/ Terdakwa bersama Kajari Bengkulu Yunitha Arifin dan Kasi Intel Riky Muzriya

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Setelah dilakukan mediasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terdakwa kasus pencurian atau “362 KUHP” atas nama Tia Ivanka Ruzik dihentikan tuntutannya. Penghentian tuntutan itu dilakukan setelah mediasi berhasil dan terdakwa telah memulihkan kerugian korban senilai Rp 7.157.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin melalui Kasi Intel Riky Muzriya mengatakan, pihaknya telah melakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kamis (1/9/2022) kemarin

“Penghentian penuntutan diberikan setelah sebelumnya telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum dimana dalam proses mediasi terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp.7.157.000,” kata Riky.

Baca Juga  Polsek PUT Tingkatkan Patroli Cegah 3C Seiring Peningkatan Aktivitas Masyarakat

Adapun, proses mediasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang telah disetujui secara berjenjang oleh Kejati Bengkulu dan Jampidum.

“Proses penghentian penuntutan ini merupakan yang ke 6 yang diberikan Kejaksaan Negeri Bengkulu selama tahun 2022. Pelaksanaan penghentian penuntutan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk melaksanaka penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani serta menyeimbangkan tujuan hukum yang adil, serta bermanfaat sebagaimana yang diamanatkan oleh Jaksa Agung,” pungkasny.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Berita Terbaru