Kejari Bengkulu Terapkan “Restoratif Justice” Kasus 362

- Penulis

Jumat, 2 September 2022 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok poto anto/ Terdakwa bersama Kajari Bengkulu Yunitha Arifin dan Kasi Intel Riky Muzriya

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Setelah dilakukan mediasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terdakwa kasus pencurian atau “362 KUHP” atas nama Tia Ivanka Ruzik dihentikan tuntutannya. Penghentian tuntutan itu dilakukan setelah mediasi berhasil dan terdakwa telah memulihkan kerugian korban senilai Rp 7.157.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin melalui Kasi Intel Riky Muzriya mengatakan, pihaknya telah melakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kamis (1/9/2022) kemarin

“Penghentian penuntutan diberikan setelah sebelumnya telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum dimana dalam proses mediasi terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp.7.157.000,” kata Riky.

Baca Juga  Sudah Keliling 34 Provinsi, Ini dia Pelaku UMKM dengan Inovasi yang Luar Biasa

Adapun, proses mediasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang telah disetujui secara berjenjang oleh Kejati Bengkulu dan Jampidum.

“Proses penghentian penuntutan ini merupakan yang ke 6 yang diberikan Kejaksaan Negeri Bengkulu selama tahun 2022. Pelaksanaan penghentian penuntutan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk melaksanaka penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani serta menyeimbangkan tujuan hukum yang adil, serta bermanfaat sebagaimana yang diamanatkan oleh Jaksa Agung,” pungkasny.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru