Kemenag Provinsi Bengkulu keluarkan (SE), Untuk Tidak Melaksanakan Kegiatan Berbuka Puasa Bersama

Bengkulu,Beritarafflesia.com-Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh sekolah dan Kemenag daerah untuk tidak melaksanakan kegiatan berbuka puasa bersama.

“Kami mengimbau agar sekolah dan seluruh kantor Kementerian Agama di wilayah ini untuk tidak melaksanakan kegiatan berbuka puasa bersama,” kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Muhammad Abduh di Kota Bengkulu, Jumat.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar masyarakat di Provinsi Bengkulu tidak melaksanakan kegiatan berbuka puasa bersama, sebab masih menimbulkan kekhawatiran terkait pandemi COVID-19.

Baca Juga  Dukung Program Pemprov dan Pemkot, BNNP Gelar Senam Sehat dan Bersih Pantai Panjang

Meskipun saat ini pandemi COVID-19 di Indonesia menuju masa transisi menjadi epidemi, karena kasus aktif masih terkendali.

Lanjut Abdu, meskipun pihaknya mengikuti kegiatan safari Ramadhan bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, namun dipastikan kegiatan buka bersama di daerah tidak dilakukan bersama.

Baca Juga  Gubernur Helmi Terbitkan Surat Edaran Larang Sekolah Terima Suap Penerimaan Siswa Baru  

“Untuk kegiatan safari Ramadhan di daerah nanti kami dan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan berbuka puasa di jalan tanpa adanya penyambutan ataupun kegiatan buka bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan larangan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah dipatuhi oleh menteri/pejabat pemerintahan.

Baca Juga  Pastikan Standar Gizi dan Kalori, Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI Tinjau Program MBG di Bengkulu

“Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah agar mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” kata Anas.(BR1)adv

 

Share

Tinggalkan Balasan