Kemenhub Proses Hukum Pemain Layang-Layang di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2020 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Gambar: Google

Sumber Gambar: Google

Beritarafflesia.com- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan).

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 berbunyi: Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindaklanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum,” tegasnya, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga  Imbau PPKM Skala Mikro, TNI / Polri Bersama Aparatur Desa, Bagikan 100 Masker Kepada Masyarakat

Dirjen Novie juga menambahkan, pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait KKOP, dimana wilayah KKOP tersebut adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud.

“Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take-off ataupun landing pesawat,” jelasnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
Jaga Mental Personel di Wilayah Rawan, Satgas Damai Cartenz Gelar Support Psikologi di Kiwirok
Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli Perairan Teluk Sepang, Imbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber
Sentuhan Humanis dan Patroli Dialogis, Satgas Damai Cartenz Hadir Jaga Keamanan di Sinak
Polresta Bengkulu Laksanakan Upacara Pemakaman AIPTU Alm Puput Joko Pitoyo
Resmikan Kedai ADO Presisi, Kapolda Sumsel: Driver Ojol Mitra Jaga Kamtibmas
Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:45 WIB

Jaga Mental Personel di Wilayah Rawan, Satgas Damai Cartenz Gelar Support Psikologi di Kiwirok

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WIB

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli Perairan Teluk Sepang, Imbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:45 WIB

Sentuhan Humanis dan Patroli Dialogis, Satgas Damai Cartenz Hadir Jaga Keamanan di Sinak

Berita Terbaru