Beritarafflesia.com- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan).
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 berbunyi: Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindaklanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum,” tegasnya, Minggu (25/10/2020).
Dirjen Novie juga menambahkan, pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait KKOP, dimana wilayah KKOP tersebut adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud.
“Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take-off ataupun landing pesawat,” jelasnya.