Kemenkeu Melalui DJPB, Penyaluran TKD di Bengkulu capai Rp937,21 miliar

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat, penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Provinsi Bengkulu sejak Januari hingga Februari 2024 sebesar Rp937,21 miliar.

“Penyaluran TKD di sembilan kabupaten dan satu kota di Provinsi Bengkulu sebanyak Rp937,21 miliar dari total pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,08 triliun,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya saat dikonfirmasi, di Bengkulu, Selasa.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Dukung  UNIB Buka Fakultas Kedokteran Gigi

Untuk penyaluran TKD paling banyak berasal dari dana alokasi umum (DAU) yaitu Rp624,02 miliar atau 9,51 persen dari pagu Rp6,56 triliun.

Kemudian dana alokasi khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp222,80 miliar atau 15,49 persen dari pagu Rp1,43 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) yaitu Rp90,38 miliar atau 13,18 persen dari pagu Rp685,96 miliar.

Sementara itu, kata Bayu lagi, terdapat dua sektor yang hingga saat ini belum memanfaatkan anggaran TKD, yaitu DAK fisik dengan pagu Rp1,08 triliun dan insentif fiskal Rp26,59 miliar.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Sambut Positif Tawaran Kerjasama Pembelajaran Efektif dari APKASI

Oleh karena itu, dia mendorong agar pemerintah daerah dapat mengajukan pencairan TKD tersebut, sehingga dapat mempercepat pembangunan daerah.

“TKD diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan desa secara efektif dan efisien untuk mendukung program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas nasional,” ujarnya.

Sebab, dengan adanya alokasi tersebut, pemda dapat fokus dalam pembangunan Provinsi Bengkulu menjadi maju baik dari kesejahteraan masyarakat dan juga infrastruktur yang mendukungnya.

Baca Juga  Jadi Irup Hari Amal Bhakti ke-77,  Gubernur Rohidin Tegaskan Peran Kemenag Pemilu 2024 Harus Netral

Bayu menambahkan, pihaknya juga mengingatkan agar pemerintah daerah dan desa dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan desa, termasuk dalam hal pelaporan dan pertanggungjawaban.

Provinsi Bengkulu menerima dana tambahan pemerintah pusat sebesar Rp203,57 miliar.

Dana tersebut berasal dana tambahan dan kurang bayar DBH 2023 melalui skema Treasury Deposit Facility (TDF) atau rekening pemerintah yang ada di Bank Indonesia.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan