Ket : Kondisi Poto Kendaraan saatĀ Pengunjung Resto Kabayan 91 Parkir di Badan Jalan Raya
Bengkulu Beritarafflesia.com- Sepertinya pemilik usaha Rumah Makan (RM) Kabayan 91 yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu sangat jelas telah melanggar aturan lalu lintas, karena bisnis yang di jalaninya menggunakan fasilitas jalan umum untuk di jadikan sebagai lokasi parkir kendaraan pengunjung.
Dari penelusuran wartawan dilapangan, di ketahui Resto Si Kabayan 91 ini tidak memiliki lokasi lahan untuk parkir kendaraan para pengunjung. Sehingga pemilik Restoran Kabayan 91 saat ini menggunakan lokasi parkir di jalan badan Raya, yangĀ mengganggu ketertiban lalu lintas, bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.
Eronisnya meskipun Kendaraan milik Pengunjung Resto ini Parkir di Kiri – Kanan badan jalan, yang sudah lama terjadiĀ mengganggu lalu lintas, Namun sampai saat ini baik Polisi Lalu Lintas dari Polresta Bengkulu maupun Lantas Polda Bengkulu terkesan pembiaran, bahkan tutup mata.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan SE.MM menegaskan, Jika merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan penggunaan fasilitas jalan umum. Maka ia mengingatkan bagi pemilik usaha wajib memiliki Izin dan menyediakan lokasi lahan Parkir.Ā Bukan di badan jalan yang menganggu ketertiban lalu lintas.
“Pada dasarnya, bagi pemilik usaha harus menyediakan fasilitas parkir diĀ luar badan Jalan umum, sesuai dengan izin yang diberikan. Jika pemilik usaha tidak memiliki lahan untuk lokasi parkir kendaraan, maka melanggar ketentuan., apalagi informasinya Resto Si Kabayan ini menggunakan lokasi parkir kendaraan di badan jalan, sudah jelas mengganggu lalu lintas saat kendaraan lain melewati jalan tersebut,” Kata Hendri kepada media ini, Minggu (21/4/2024).
Ia menambahkan, besok pihaknya dari Dishub Kota Bengkulu akan turun ke lokasi untuk memeriksa perizinan Resto Kabayan 91 tersebut, terutama soal Rekom dari Perhubungan.
“Jika usaha Resto Kabayan 91 ini tidak menyediakan lahan untuk lokasi parkir kendaraan pengunjung, dan juga tidak ada Rekom dari dinas perhubungan, maka akan diberi sangsi berupa administrasi, sangsi pidana kurungan, sangsi denda, dan bisa juga sangsi pencabutan izin usaha. Nanti tergantung dengan hasil temuan saat tim kita turun kelapangam besok. dan masalah ini juga seharusnya pihak Polantas baik dari Polresta maupun dari Polda Bengkulu harus turun tangan, karena ini sudah menganggu keamanan lalu lintas di jalan raya,” Tegasnya.
Sementara itu ketika di Konfirmasi kepada phak Management Resto Kabayan 91, Lesva Menjelaskan, pihaknya akan kordinasi dengan petugas parkir. Namun ketika di singgung soal penyediaan lokasi lahan parkir kendaraan, justru pihak Resto Kabayan 91 terkesan bungkam.
“Baik pak nanti saya sampaikan kepada petugas parkir nya pak!,” singkat Lesva. (Rn)












