Ketua Pengurus Daerah Bengkulu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Deni Yohanes,SH.,M.Kn
Bengkulu, Beritarafflesia.com – Ketua Pengurus Daerah Bengkulu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)Deni Yohanes,SH.,M.Kn, mengapresiasi atas pernyataan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu,Teuku Zulkarnain yang menyatakan bahwa pihaknya akan keordinasi dengan pemkot untuk segera mencabut (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Yang di keluarkan wali kota Bengkulu
“Saya berterima kasih dan apresiasi kepada dewan kota Bengkulu Teuku Zulkarnain yang menyatakan bahwa akan koordinasi dengan walikota untuk mencabut Perwal nomor 43 tahun 2019 tersebut. Karena ini sudah lama di nanti kan untuk meringankan beban masyarakat” Jelas Deni Yohanes kepada media ini pada selasa (26/6/21)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Deni Yohanes juga menyampaikan, Pihaknya akan menunggu janji pemerintah kota Bengkulu yang akan mancabut perwal tersebut, dan janji dewan kota Bengkulu yang ingin mengubahnya menjadi peraturan daerah (Perda)
” Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi hal ini terkait urusan pemungutan BPHTB kepada masyarakat, dan urusan peningkatan PAD Kota serta kebijakan dalam pertimbangan kemampuan pembayaran yang akan berbanding lurus dengan tingkat perekonomian masyarakat. Termasuk ada kepentingan menggeliatkan perekonomian di daerah. Maka sesuai ketentuannya memang harus diatur di dalam Perda,” tutupnya (Lingga Riansyah, BR)














