Ketua IPPAT Bengkulu Apresiasi Pernyataan Komisi I DPRD Kota Akan Mencabut Perwal

- Penulis

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus Daerah Bengkulu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Deni Yohanes,SH.,M.Kn

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Ketua Pengurus Daerah Bengkulu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)Deni Yohanes,SH.,M.Kn, mengapresiasi atas pernyataan  Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu,Teuku Zulkarnain yang menyatakan bahwa pihaknya akan keordinasi dengan pemkot untuk segera mencabut (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Yang di keluarkan wali kota Bengkulu

“Saya berterima kasih dan apresiasi kepada dewan kota Bengkulu Teuku Zulkarnain yang menyatakan bahwa akan koordinasi dengan walikota untuk mencabut Perwal nomor 43 tahun 2019 tersebut.  Karena ini sudah lama di nanti kan untuk meringankan beban masyarakat” Jelas Deni Yohanes kepada media ini pada selasa (26/6/21)

Baca Juga  Helmi-Dedy Hadirkan Program Fenomenal, Kota Bengkulu Jadi Sorotan

Deni Yohanes juga menyampaikan, Pihaknya akan menunggu janji pemerintah kota Bengkulu yang akan mancabut perwal tersebut, dan janji dewan kota Bengkulu yang ingin mengubahnya  menjadi peraturan daerah (Perda)

” Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi hal ini terkait urusan pemungutan BPHTB kepada masyarakat, dan urusan peningkatan PAD Kota serta kebijakan dalam pertimbangan kemampuan pembayaran yang akan berbanding lurus dengan tingkat perekonomian masyarakat. Termasuk ada kepentingan menggeliatkan perekonomian di daerah. Maka sesuai ketentuannya memang harus diatur di dalam Perda,” tutupnya (Lingga Riansyah, BR)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru