Klarifikasi, Atas Sumbangan Acara Perpisahan Siswa SMPN 14 Atas Hasil Kesepakatan Bersama
Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Masalah uang sumbangan untuk acara perpisahan siswa kelas IX SMPN Negeri 14 Kota Bengkulu yang sempat diberitakan oleh beberapa media online langsung disikapi dan ditindaklanjuti oleh Kadis Diknas Kota Bengkulu A. Gunawan.
Gunawan bersama dengan pejabat dari Inspektorat Pajrul Apandi dan Kadis Kominfo Gita Gama langsung datang ke SMP Negeri 14 menemui Kepala SMPN 14 Annisyah dan Ketua Komite Tarmeizi, Senin (3/6/2024) untuk mengecek dan menanyakan langsung kebenaran dari berita yang dimuat oleh media online tersebut.
Dimana dalam media online disebutkan bahwa pihak SMPN 14 memungut uang perpisahan kepada wali siswa yang nilainya ratusan ribu untuk acara perpisahan di salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang belum lama ini.
Setelah meminta penjelasan dan konfirmasi kepada Kepsek dan ketua komite, Gunawan menjelaskan bahwa ternyata uang yang diminta dari wali siswa itu sudah sesuai prosedur, aturan serta persetujuan dari wali siswa saat rapat dengan komite, dan itu bukan pungutan melainkan sumbangan.
“Terkait pemberitaan yang ada di media online, hari ini kami bersama kawan-kawan dari inspektorat turun langsung ke SMPN 14. Kami sudah melakukan komuniaksi dengan ketua komite dan kepala sekolah. Bahwa apa yang disangkakan di media, sebetulnya itu bukan pungutan tetapi sumbangan yang sudah disepakati. Yang tidak dibenarkan itu adalah pungutan yang bersyarat. Kalau sudah menjadi kesepakatan wali murid ya silahkan saja, ini kan ranahnya sekolah,” ujar Gunawan.
Ketua Komite Tarmeizi juga menjelaskan bahwa sumbangan wali murid untuk pelaksanaan acara perpisahan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud 75 tahun 2016.
“Yang tidak diperbolehkan itu memungut dari wali murid. Kalau meminta sumbangan dari wali murid maka itu diperbolehkan. Makanya harus dipahami dulu apa yang dimaksud dengan sumbangan dan apa yang dimaksud dengan pungutan. Nah apa yang kita lakukan itu sumbangan bukan pungutan. Bagaimana membedakannya, baca di tafsir pasal 1 angka 4 dan angka 5,” jelas Tarmeizi.
Dikatakan Tarmeizi, sumbangan itu tidak dalam kontek paksaan karena ada wali murid yang tidak menyumbang sama sekali dan ada yang tidak menyumbang penuh, tetapi semuanya tetap diikutkan dalam acara perpisahan tidak ada yang dikecualikan.
“Sumbangan perpisahan ini pun didasarkan aspirasi dan permintaan dari wali murid tersebut. Komite tidak pernah membuat program sekolah, tapi hanya mengaspirasikan keinginan daripada siswa untuk melaksanakan perpisahan. Kemudian komite meminta proposal pelaksana perpisahan itu dari sekoah. Dari proposal itulah kemudian komite mengundang wali murid,” cerita Tarmeizi.
Ia melanjutkan, dalam rapat ternyata wali murid pun menyepakati, dan itu ada bukti video visual dan semua terdokumentasi bahwa wali murid sepakat perpisahan itu harus dilaksanakan.
Kemudian terkait besaran biaya sumbangan perpisahan, sambung Tarmeizi juga berdasarkan kesepakatan wali murid.
“Komite tidak pernah mengarahkan. Karena komite melaksanakan perpisahan itu berdasarkan uang hasil sumbangan,” demikian Tarmeizi.












