Korupsi Dana DD Mantan Kades Air Umban di Tahan Kejaksaan Negeri BS

- Penulis

Rabu, 10 November 2021 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Dana DD Mantan Kades Air Umban di Tahan Kejaksaan Negeri BS

Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.com – Penyidik Tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bengkulu Selatan (BS) resmi menetapkan mantan Kepala desa (Kades) Air Umban Kecamatan Pino sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 – 2019.

Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari BS juga langsung melakukan penahanan terhadap mantan kepala Air Umban untuk di proses lebih lanjut.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan, mantan Kades Air Umban berinisial Su saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyelewengan DD Air Umban 2017 sampai 2019, saat ini tersangka kita lakukan penahanan,” kata Kajari BS Nauli Rahim Siregar melalui, Kasi Pidsus, R. Asido Putra Nainggolan, didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga  Pemdes dan BPD Desa Padang manis Menetapkan Penerima BLT-DD Untuk Tahun 2021

Menurut Kasi Pidsus, penahanan tersangka hingga 20 hari kedepan. Dan jika berkas pemeriksaan nantinya belum selesai akan dilakukan perpanjangan sampai proses persidangan, ujarnya.

Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut pihak Kejari BS belum bisa memastikan akan ada tersangka lain atau tidak, sebab berdasarkan hasil dari penyelidikan terjadi korupsi tersebut merupakan peran aktif dari SU sendiri.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi DD Air Umban ini dilakukan sejak tahun 2017-2019 dengan kerugian Negara mencapai kurang lebih Rp 300 juta. Kerugian Negara itu timbul dalam kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan RAB, seperti pembangunan jalan dan gedung PAUD.(Ynt)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Berita Terbaru