Korupsi Dana DD Mantan Kades Air Umban di Tahan Kejaksaan Negeri BS

- Penulis

Rabu, 10 November 2021 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Dana DD Mantan Kades Air Umban di Tahan Kejaksaan Negeri BS

Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.com – Penyidik Tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bengkulu Selatan (BS) resmi menetapkan mantan Kepala desa (Kades) Air Umban Kecamatan Pino sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 – 2019.

Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari BS juga langsung melakukan penahanan terhadap mantan kepala Air Umban untuk di proses lebih lanjut.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan, mantan Kades Air Umban berinisial Su saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyelewengan DD Air Umban 2017 sampai 2019, saat ini tersangka kita lakukan penahanan,” kata Kajari BS Nauli Rahim Siregar melalui, Kasi Pidsus, R. Asido Putra Nainggolan, didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga  SMSI Teken MoU dengan Kongres Advokat Indonesia Bengkulu

Menurut Kasi Pidsus, penahanan tersangka hingga 20 hari kedepan. Dan jika berkas pemeriksaan nantinya belum selesai akan dilakukan perpanjangan sampai proses persidangan, ujarnya.

Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut pihak Kejari BS belum bisa memastikan akan ada tersangka lain atau tidak, sebab berdasarkan hasil dari penyelidikan terjadi korupsi tersebut merupakan peran aktif dari SU sendiri.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi DD Air Umban ini dilakukan sejak tahun 2017-2019 dengan kerugian Negara mencapai kurang lebih Rp 300 juta. Kerugian Negara itu timbul dalam kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan RAB, seperti pembangunan jalan dan gedung PAUD.(Ynt)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Tahun Baru Islam, Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Tabligh Akbar dan Beri Reward Kafilah MTQ
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Bhabinkamtibmas Polsek Manna Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Warga Desa Tanjung Raman
Polsek Pino Raya Monitoring Turnamen Mini Soccer TSF Cup II 2026, Pastikan Keamanan dan Sportivitas
Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir Sambangi Warga Keban Agung 2, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Posbindu Desa Padang Burnai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Lansia, Balita dan Bumil
Polsek Manna Mediasi Kasus Pencurian Antar Keluarga, Selesaikan Secara Kekeluargaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:50 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Tabligh Akbar dan Beri Reward Kafilah MTQ

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Manna Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Warga Desa Tanjung Raman

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polsek Pino Raya Monitoring Turnamen Mini Soccer TSF Cup II 2026, Pastikan Keamanan dan Sportivitas

Berita Terbaru