Korupsi Dana DD Mantan Kades Air Umban di Tahan Kejaksaan Negeri BS
Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.com – Penyidik Tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bengkulu Selatan (BS) resmi menetapkan mantan Kepala desa (Kades) Air Umban Kecamatan Pino sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 – 2019.
Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari BS juga langsung melakukan penahanan terhadap mantan kepala Air Umban untuk di proses lebih lanjut.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan, mantan Kades Air Umban berinisial Su saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyelewengan DD Air Umban 2017 sampai 2019, saat ini tersangka kita lakukan penahanan,” kata Kajari BS Nauli Rahim Siregar melalui, Kasi Pidsus, R. Asido Putra Nainggolan, didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (10/11/2021).
Menurut Kasi Pidsus, penahanan tersangka hingga 20 hari kedepan. Dan jika berkas pemeriksaan nantinya belum selesai akan dilakukan perpanjangan sampai proses persidangan, ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut pihak Kejari BS belum bisa memastikan akan ada tersangka lain atau tidak, sebab berdasarkan hasil dari penyelidikan terjadi korupsi tersebut merupakan peran aktif dari SU sendiri.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi DD Air Umban ini dilakukan sejak tahun 2017-2019 dengan kerugian Negara mencapai kurang lebih Rp 300 juta. Kerugian Negara itu timbul dalam kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan RAB, seperti pembangunan jalan dan gedung PAUD.(Ynt)












