Bengkulu, Beritarafflesia.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi terkait kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Rohidin dan Gusril dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo, saat ini Rohidin dan Gusril sudah berada di KPK untuk dimintai pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Saat ini mereka (Rohidin dan Gusril.Red) sedang diperiksa oleh tim penyidik KPK,” kata Fikri, Senin (18/1/2021).
Selain Gusril dan Rohidin, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain. Diantaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur Edwar Heppy pada Jumat kemarin.
“Edwar Heppy dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah kabupaten Kaur,” Lanjut Ali.
Dikutip dari Suara.com Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat. (Yanto)
Editor Redaksi : Dika