Bengkulu Tengah, Beritaraffllesia.com. – Aparat kepolisian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik pengangkutan, penyimpanan, dan peredaran minyak goreng bersubsidi merek MinyakKita yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiganya diamankan pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Adapun identitas ketiga terduga pelaku yakni Hengki Riantoro (37), seorang sopir warga Kota Bengkulu; Riski Wahyudi (26), kernet; serta Risma Wefi (35), yang berperan sebagai perantara pencarian mobil ekspedisi.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit truk tengah melakukan aktivitas pembongkaran minyak goreng MinyakKita. Melihat adanya indikasi pelanggaran, petugas segera mengamankan ketiga orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Bengkulu Tengah.
Dari hasil pengamanan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1.500 dus MinyakKita serta satu unit mobil truk yang digunakan untuk pengangkutan.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 junto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 junto Pasal 100 UU Pangan.
Saat ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkulu Tengah masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan perhitungan barang bukti.
Pihak kepolisian juga telah membuat laporan resmi dan melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada pimpinan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi bahan pokok bersubsidi. (Rizon)












