KPPU Minta Cabut SE Walikota Bengkulu Tentang AMDK HD Water

- Penulis

Rabu, 6 Maret 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPU Minta Cabut SE Walikota Bengkulu Tentang AMDK HD Water

KPPU Minta Cabut SE Walikota Bengkulu Tentang AMDK HD Water

Bengkulu, Beritaraffelsia.com- Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) temukan adanya kebijakan yang dapat ciptakan hambatan persaingan usaha pada kegiatan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kota Bengkulu.

Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, menjelaskan sebagaimana himbauan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 500.6/37/B.N/Tahun 2023 tentang Himbauan Pemakaian AMDK Hidayah Water.

SE tersebut, kata Wahyu Pemerintah Kota Bengkulu menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah se Kota Bengkulu serta Pimpinan BUMN dan BLUD Kota Bengkulu untuk menggunakan AMDK merek Hidayah Water produksi Tirta Hidayah dalam kegiatan keseharian di kantor dan kegiatan pertemuan serta mempromosikan kepada masyarakat.

“KPPU dengan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), menemukan beberapa pengaturan dalam SE Walikota tersebut yang bersinggungan dengan DPKPU pada sub tentang pengaturan yang menunjuk satu pelaku usaha untuk memasok barang, kewajiban menggunakan barang tertentu, ketentuan diskriminatif dan ketentuan yang mengakibatkan penguasaan pasar dan/atau posisi dominan oleh pelaku usaha tertentu.” kata Wahyu, Rabu (6/3/2024).

Tidak hanya itu, SE tersebut, lanjut Wahyu juga bersinggungan dengan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) huruf d., dan ayat (3) huruf f. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP 54/2017) yang mengatur bahwa Pengurusan BUMD seharusnya dilaksanakan sesuai dengan tata kelola Perusahaan yang baik, dengan salah satu prinsipnya adalah kemandirian yang bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi Nasional.

Baca Juga  Bapenda Ingatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Bayar PBB

“Melalui analisis kebijakan yang telah dilakukan, KPPU menyimpulkan SE Walikota berpotensi menghambat terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu KPPU berpendapat perlu dilakukan pencabutan terhadap SE Walikota No. 500.6/2023 tentang Himbauan Pemakaian AMDK Hidayah Water.” terang Wahyu.

Lebih lanjut Kanwil II KPPU, atas penyampaian Pendapat tersebut, KPPU akan melakukan pemantauan selama 60 hari kerja terhadap pelaksanaan Saran dan Pertimbangan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu atas SE Walikota Bengkulu.

“KPPU merekomendasikan dalam penyusunan kebijakan yang bersinggungan dengan aspek persaingan Usaha, agar Pemerintah Kota Bengkulu memperhatikan peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” demikian kata Wahyu.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Pemdes Pondok Kubang Salurkan BLT-DD kepada 7 KPM, Triwulan I Cair

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:43 WIB