KPPU Minta Cabut SE Walikota Bengkulu Tentang AMDK HD Water

- Penulis

Rabu, 6 Maret 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPU Minta Cabut SE Walikota Bengkulu Tentang AMDK HD Water

KPPU Minta Cabut SE Walikota Bengkulu Tentang AMDK HD Water

Bengkulu, Beritaraffelsia.com- Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) temukan adanya kebijakan yang dapat ciptakan hambatan persaingan usaha pada kegiatan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kota Bengkulu.

Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, menjelaskan sebagaimana himbauan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 500.6/37/B.N/Tahun 2023 tentang Himbauan Pemakaian AMDK Hidayah Water.

SE tersebut, kata Wahyu Pemerintah Kota Bengkulu menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah se Kota Bengkulu serta Pimpinan BUMN dan BLUD Kota Bengkulu untuk menggunakan AMDK merek Hidayah Water produksi Tirta Hidayah dalam kegiatan keseharian di kantor dan kegiatan pertemuan serta mempromosikan kepada masyarakat.

“KPPU dengan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), menemukan beberapa pengaturan dalam SE Walikota tersebut yang bersinggungan dengan DPKPU pada sub tentang pengaturan yang menunjuk satu pelaku usaha untuk memasok barang, kewajiban menggunakan barang tertentu, ketentuan diskriminatif dan ketentuan yang mengakibatkan penguasaan pasar dan/atau posisi dominan oleh pelaku usaha tertentu.” kata Wahyu, Rabu (6/3/2024).

Tidak hanya itu, SE tersebut, lanjut Wahyu juga bersinggungan dengan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) huruf d., dan ayat (3) huruf f. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP 54/2017) yang mengatur bahwa Pengurusan BUMD seharusnya dilaksanakan sesuai dengan tata kelola Perusahaan yang baik, dengan salah satu prinsipnya adalah kemandirian yang bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi Nasional.

Baca Juga  Jelang Lebaran,Pemkot Melaui Dinas PUPR Perbaiki Ruas Jalan Dalam Kota

“Melalui analisis kebijakan yang telah dilakukan, KPPU menyimpulkan SE Walikota berpotensi menghambat terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu KPPU berpendapat perlu dilakukan pencabutan terhadap SE Walikota No. 500.6/2023 tentang Himbauan Pemakaian AMDK Hidayah Water.” terang Wahyu.

Lebih lanjut Kanwil II KPPU, atas penyampaian Pendapat tersebut, KPPU akan melakukan pemantauan selama 60 hari kerja terhadap pelaksanaan Saran dan Pertimbangan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu atas SE Walikota Bengkulu.

“KPPU merekomendasikan dalam penyusunan kebijakan yang bersinggungan dengan aspek persaingan Usaha, agar Pemerintah Kota Bengkulu memperhatikan peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” demikian kata Wahyu.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB