KPPU Minta Cabut SE Walikota Bengkulu Tentang AMDK HD Water

- Penulis

Rabu, 6 Maret 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPU Minta Cabut SE Walikota Bengkulu Tentang AMDK HD Water

KPPU Minta Cabut SE Walikota Bengkulu Tentang AMDK HD Water

Bengkulu, Beritaraffelsia.com- Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) temukan adanya kebijakan yang dapat ciptakan hambatan persaingan usaha pada kegiatan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kota Bengkulu.

Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, menjelaskan sebagaimana himbauan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 500.6/37/B.N/Tahun 2023 tentang Himbauan Pemakaian AMDK Hidayah Water.

SE tersebut, kata Wahyu Pemerintah Kota Bengkulu menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah se Kota Bengkulu serta Pimpinan BUMN dan BLUD Kota Bengkulu untuk menggunakan AMDK merek Hidayah Water produksi Tirta Hidayah dalam kegiatan keseharian di kantor dan kegiatan pertemuan serta mempromosikan kepada masyarakat.

“KPPU dengan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), menemukan beberapa pengaturan dalam SE Walikota tersebut yang bersinggungan dengan DPKPU pada sub tentang pengaturan yang menunjuk satu pelaku usaha untuk memasok barang, kewajiban menggunakan barang tertentu, ketentuan diskriminatif dan ketentuan yang mengakibatkan penguasaan pasar dan/atau posisi dominan oleh pelaku usaha tertentu.” kata Wahyu, Rabu (6/3/2024).

Tidak hanya itu, SE tersebut, lanjut Wahyu juga bersinggungan dengan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) huruf d., dan ayat (3) huruf f. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP 54/2017) yang mengatur bahwa Pengurusan BUMD seharusnya dilaksanakan sesuai dengan tata kelola Perusahaan yang baik, dengan salah satu prinsipnya adalah kemandirian yang bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi Nasional.

Baca Juga  Harga Rp 53 Ribu, Warga Bisa Pesan Beras SPHP Bulog di Kelurahan Terdekat

“Melalui analisis kebijakan yang telah dilakukan, KPPU menyimpulkan SE Walikota berpotensi menghambat terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu KPPU berpendapat perlu dilakukan pencabutan terhadap SE Walikota No. 500.6/2023 tentang Himbauan Pemakaian AMDK Hidayah Water.” terang Wahyu.

Lebih lanjut Kanwil II KPPU, atas penyampaian Pendapat tersebut, KPPU akan melakukan pemantauan selama 60 hari kerja terhadap pelaksanaan Saran dan Pertimbangan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu atas SE Walikota Bengkulu.

“KPPU merekomendasikan dalam penyusunan kebijakan yang bersinggungan dengan aspek persaingan Usaha, agar Pemerintah Kota Bengkulu memperhatikan peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” demikian kata Wahyu.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:46 WIB

PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat

Berita Terbaru