KPU Bengkulu Rekrut 3.577 Anggota KPPS pada Pilkada Daerah, Senin 16/09/2024.(Foto:Micheal /Beritarafflesia.Com)
Bengkulu,Beritarafflesia.Com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, akan merekrut sedikitnya 3.577 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Kota Bengkulu.
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, mengatakan KPU akan merekrut sedikitnya 3.577 orang anggota KPPS pada Pilkada serentak 2024 di Kota Bengkulu.
“Untuk pendaftaran sebagai anggota KPPS dibuka pada 17 hingga 28 September 2024 mendatang,” kata Anggi di Bengkulu, Senin, 16 September 2024.
Dia menjelaskan tahapan pendaftaran KPPS selama 12 hari dimulai pada 17 September. Penelitian administrasi dilakukan hingga 29 September dan pengumuman hasil administrasi disampaikan pada 30 September hingga 2 Oktober.
Anggota KPPS pada satu tempat pemungutan suara (TPS) akan ditempatkan tujuh orang anggota saat pelaksanaan pemungutan suara.
“Persyaratan sebagai anggota KPPS yaitu tidak terafiliasi dengan partai politik atau bukan tim sukses calon anggota legislatif,” jelasnya.
Syarat lainnya, kata dia, anggota KPPS minimal berusia 17 hingga 55 tahun, pendidikan minimal tamatan SMA sederajat dan berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Pengumuman kelulusan anggota KPPS akan dilaksanakan pada 5 Oktober dan akan dilantik pada 7 Oktober 2024 mendatang.
Anggota KPPS yang dinyatakan lulus dan sebelum dilantik akan mengikuti bimbingan teknis tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
Untuk gaji yang akan diterima anggota KPPS disesuaikan dengan aturan berlaku yakni untuk anggota sebesar Rp850 ribu sedangkan jabatan ketua Rp900 ribu dan Linmas di TPS akan menerima gaji Rp650 ribu.
Pewarta : Michael
Editing : Win