Langgar SE Walikota, Pemkot Akan Panggil Manajemen Hotel

- Penulis

Selasa, 2 Februari 2021 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com-  Walaupun Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah melarang pelaksanaan pesta pernikahan di wilayah Kota Bengkulu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 338/28/B.Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan.

Ternyata setelah ditetapkannya SE ini masih saja ditemukannya pihak-pihak yang melanggar surat edaran tersebut dengan tetap melaksanakan pesta pernikahan di wilayah Kota Bengkulu.

Seperti yang terjadi Minggu (30/01/2021) lalu, Tim Yustisi Satgas Penegak Protokol Kesehatan Covid-19 yang terdiri dari pihak kepolisian dan Satpol-PP Kota Bengkulu melakukan pembubaran pesta pernikahan yang digelar di Hotel Mercure Bengkulu. Pembubaran tersebut menindaklanjuti SE Walikota Bengkulu yang sampai saat ini masih berlaku di Kota Bengkulu.

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi membenarkan bahwa telah terjadi pergelaran pesta pernikahan di hotel tersebut. Ia meminta kepada pihak penyelenggara pesta pernikahan yang ada di Kota Bengkulu untuk tetap mematuhi aturan sesuai SE Walikota Bengkulu agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, karena hingga saat ini SE Walikota tersebut masih berlaku.

Baca Juga  Ayo-Ayo ikut Mari Ramaikan, Ini Rangkaian Acara Jadi Kota Bengkulu Ke 304

“Ya benar, saya juga punya arsip dan foto terkait pelaksanaan pesta pernikahan di hotel tersebut. Satpol-PP juga langsung turun dan meminta pihak penyelenggara untuk membubarkan, tapi karena memang sudah terselenggara kita minta tetap patuhi prokes dan kemudian secara perlahan bubar dari kerumunan. Tapi kepada pihak hotel dan juga usaha-usaha yang lain untuk tetap mematuhi SE Walikota karena itu adalah suatu ketetapan hukum. Saat ini kami bersama Satgas Covid-19 sedang mengkaji, jika memang data dari Dinkes terjadi penurunan angka Covid-19 insya Allah akan kita beri kelonggaran untuk pelaksanaan pesta pernikahan,” ujar Dedy.

Tambah Dedy, Pemkot melalui Satpol-PP akan melakukan pemanggilan terhadap Manajemen Hotel terkait kegiatan pesta pernikahan yang digelar tersebut.

“Satpol-PP dan pihak terkait nanti akan memanggil pihak Manajemen Marcure Hotel. Nanti akan kita tanyakan apakah mereka tidak tahu soal SE ataukah seperti apa nantinya penjelasan dari mereka,” tutup Dedy. (Rilis)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru