Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com –Ternyata miskipun sudah beberapa kali Viral akibat kelauan oknum warga yang membuang sampah semberangan belum ada efek jera. Padahal sangsi yang sudah di terapkan pemerintah kota Bengkulu telah di umum kan baik melaui media sosial maupun sistem sosialisasi terhadap masyarakat Kota Bengkulu.
Kali ini giliran warga nakau Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut, Permai I kota Bengkulu, di tangkap oleh lurah Bentiring Youliarti bersama suami yang saat itu bermaksud ingin mengantarkan anaknya ke sekolah. Namun di prjalanan tiba-tiba ia mencurigai salah satu mobil jenis Pick Up yang membawa 6 ember sampah (bulu ayam) yang menuju ke arah Bentiring.
Lurah Youliarti bersama suaminya tetap pokus untuk berinisiatif mengikuti arah mobil yang di curigainya tersebut,. Setelah beberapa menit ia membuntuti kenderaan itu ternyata benar mobil tersebut berhenti di jalan Bypass RT 16, RW 04, Kelurahan Bentiring Permai yang bermaksud ingin membuang sampah disekitar kawasan tersebut.
Karena sudah ada himbauan dari Wali Kota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Bengkuu Dedy Wahyudi bahwa tidak boleh membuang sampah sembarangan, bahkan ada sangsi tegas. Maka I.I Youliarti pun langsung memergoki ulah warga yang ingin membuang sampah tersebut. Ia dengan tegas memberhentikan dan menegur oknum masyarakat tersebut agar tidak membuang sampah ke kawasannya.
Setelah di investigasi, ternyata oknum warga tersebut di ketahui bernama Yusuf yang berdomisili di simpang nakau. Dan ia juga mengakui bahwa sering membuang sampah di kawasan bentiring itu.
Menindaklanjuti hal ini, I.I Youliarti didampingi Linmas Kelurahan langsung mengantarkan Yusuf ke Kelurahan Surabaya agar ditindaklanjuti akibat ulahnya membuang sampah sembarangan tersebut
“Setelah kami beri nasehati,Kami juga langsung mengantarkan Yusuf ke kantor Lurah Surabaya, tetapi setibanya di sana ternyata Lurah masih dalam perjalanan. Maka dari itu, kami langsung mengantarkannya ke kantor Camat Sungai Serut,” Jelas Youliarti. Selasa (9/03/2021),
Dihadapan Camat Sungai Serut, I.I Youliarti menegaskan kepada Yusuf agar tidak mengulangi lagi ulahnya. Apabila masih kedapatan membuang sampah kembali di wilayahnya (Kelurahan Bentiring Permai), ia tidak segan-segan akan menindak tegas dan akan menyerahkan kepada pihak Satpol PP agar diberi sanksi sesuai Perda nomor 2 tahun 2011 tentang sampah. Sanksinya denda Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan.
“Kalau kedapatan kembali membuang sampah di Bentiring Permai, saya tak segan-segan langsung menindaknya dengan tegas,” sampai I.I Youliarti.
Sementara itu, Camat Sungai Serut Purwanto Budi Utomo mengatakan bahwa Yusuf tidak terima dirinya disalahkan atas ulahya membuang sampah sembarangan. Pihak Kecamatan pun akan menyerahkan Yusuf kepada pihak penegak perda yakni Satpol PP.
“Ia bersikeras tidak mau disalahkan atas ulahnya membuang sampah sembarangan. Jadi, pihak kita akan menyerahkan Yusuf langsung ke Satpol PP agar ditindaklanjuti,” tutup Purwanto. (Phr)