Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan digital yang semakin marak terjadi. Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi menjelaskan Beberapa modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan termasuk scam, card skimming, phishing, dan modus lainnya dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi korban.
Jelasnya, kejahatan Scan merupakan tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan uang dengan cara menghubungi korban melalui media chat atau telepon.
Pelaku biasanya menyamar sebagai perwakilan dari lembaga atau perusahaan terpercaya untuk mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi yang merugikan. Selanjutnya jenis Card skimming merupakan tindakan pencurian data kartu ATM atau debit dengan cara menyalin, membaca, atau menyimpan informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu secara ilegal.
Pelakunya biasanya memasang perangkat skimming pada mesin ATM, yang memungkinkan pelaku mencuri data kartu korban.// Selain itu kasus Phishing,sebagai upaya pelaku untuk memancing pengguna komputer agar mengungkapkan informasi rahasia, seperti user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, melalui situs web palsu yang tampak resmi. Pelaku memanfaatkan situs palsu ini untuk mengelabui pengguna dan mencuri data sensitif mereka.
Modus lainnya yakni Carding, sebagai kegiatan belanja online yang dilakukan oleh pelaku menggunakan data kartu debit atau kredit korban yang diperoleh secara ilegal.Data tersebut biasanya didapatkan melalui card skimming atau phishing, dan digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik kartu.
Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menghimbau pentingnya kewaspadaan saat bertransaksi secara digital.
Pastikan hanya menggunakan situs yang terpercaya dan hindari memberikan informasi pribadi atau finansial melalui kanal komunikasi yang tidak resmi. Tegasnya bahwa OJK terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan keuangan digital.
Dengan meningkatnya kasus kejahatan keuangan digital, OJK mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga data pribadi mereka agar tidak menjadi korban penipuan yang semakin canggih.(Br1)