Masuk DPO 7 Bulan, Tersangka Pemerasan Berhasil Ditangkap

- Penulis

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kasat Reskrim AKP Weliwanto Malau, S.Ik. saat mengintrogasi tersangka pemerasan

Kepahiang, (Beritarafflesia.com) – Sabtu, (07/08/21 ) Personil Sat Reskrim bersama Team Buser Elang Jupi Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang tersangka pemerasan yang sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang ( DPO ) sejak bulan januari 2021 berinisial LA ( 37 ) warga Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang, serta JO ( 30 ) warga Tebat Monok Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Weliwanto Malau, S.Ik., ketika dihubungi melalui whatsapp mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP / B- 93/I/ 2021 / SPKT /Polres Kepahiang/ Polda Bengkulu, tanggal 22 januari 2021.

” Kedua tersangka ini sudah masuk dalam DPO kami selama 7 bulan.” Ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga  Kades Talang Glompok Kepahiang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-77

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kedua tersangka ditangkap pihaknya karena diduga melakukan pemerasan terhadap korban bernama Anto warga kabupaten Kepahiang.

” tersangka akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.” Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa keduanya ada dirumah.

setelah mendapatkan informasi tersebut, Personil Sat Reskrim langsung bergerak kekediaman tersangka dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

” Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim. (Jon)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Desa IV Suku Menanti Kembangkan Ternak Ayam Petelur untuk Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Pengendara Motor Korban Laka Lantas di Kepahiang Meninggal Dunia
Pemkab Rejang Lebong Sinkronkan Pelaku Usaha untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Pemdes Taba Santing Kepahiang Gelar Pelatihan Pencegahan Stunting
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:54 WIB

Desa IV Suku Menanti Kembangkan Ternak Ayam Petelur untuk Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:47 WIB

Pengendara Motor Korban Laka Lantas di Kepahiang Meninggal Dunia

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:29 WIB

Pemkab Rejang Lebong Sinkronkan Pelaku Usaha untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 26 November 2025 - 03:10 WIB

Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 

Berita Terbaru