Mendagri Ingatkan Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 Utamakan Kepentingan Publik Dalam Bertugas 

- Penulis

Selasa, 3 September 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Ingatkan Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 Utamakan Kepentingan Publik Dalam Bertugas 

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 yang baru saja dilantik untuk selalu mengutamakan kepentingan publik dalam bertugas.

“Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik, namun demikian yang perlu digaris bawahi sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah membacakan amanat Mendagri Tito Karnavian di Bengkulu, Senin.

Anggota DPRD juga diingatkan bahwa dalam menjalankan tugas selalu diawasi oleh lembaga terkait seperti BPK dan BPKP, oleh karena itu para anggota DPRD hendaknya menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Mendagri menyebutkan DPRD memiliki tiga fungsi penting, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusun anggaran dan fungsi pengawasan.

Baca Juga  Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas

Mendagri Tito pun meminta para anggota DPRD yang baru saja dilantik untuk menjalankan ketiga fungsi tersebut sebaik-baiknya.

Setiap tugas dan tindakan para anggota legislatif periode 2024-2024 tersebut hendaknya merefleksikan pemenuhan kebutuhan rakyat sesuai dengan tugas fungsi DPRD, memecahkan masalah.

“Bukan menambah, dan dalam menjalankan tugas serta mengambil keputusan berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Gubernur Rohidin menyampaikan amanat Mendagri Tito Karnavian.

Begitu juga dalam fungsi penyusunan anggaran, anggota DPRD juga mengedepankan masyarakat dalam setiap perencanaan anggaran, sehingga alokasi benar-benar mencerminkan keutuhan dan aspirasi masyarakat.

Sedangkan, fungsi pengawasan dapat digunakan anggota DPRD untuk mengawasi dan menciptakan pemerintahan daerah yang baik, dan menjadi kontrol serta keseimbangan yang efektif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 09:19 WIB

Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas

Selasa, 3 September 2024 - 14:05 WIB

Mendagri Ingatkan Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 Utamakan Kepentingan Publik Dalam Bertugas 

Berita Terbaru