Terlibat Kasus dugaan penipuan CPNS, Oknum Pejabat DPRD Provinsi diringkus Polres
Bengkulu,Beritarafflesia.com– Kasus dugaan penipuan yang menjerat seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,yang baru saja di lantik di promosikan menjadi kepala bagian Fasilitas Penganggaran dan pengawasan di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya berurusan dengan aparat hukum.
Diketahui Inisial HB ini diamankan oleh tim opsnal satreskrim Polres Bengkulu pada Kamis (14/10/2021) lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan dan menjanjikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa meloloskan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut MM warga asal Rejang Lebong melalui kuasa hukumnya Joni Bastian menjelaskan, Kasus dugaan penipuan terhadap kaliennya itu dilaporkan ke polres kota Bengkulu pada bulan Januari 2021 lalu., Dalam laporan tersebut inisial HB yang merupakan ASN dilingkungan pemerintah provinsi Bengkulu menjanjikan bisa meloloskan korbannya untuk menjadi ASN.
” Tapi karena pihak penyidik polres kota Bengkulu lambannya melakukan proses penyidikan, akhirnya pada Jumat (8/10) lalu saya bersama MM yang sebelumnya menjadi korban calo CPNS mendatangi Porles Bengkulu guna melakukan koordinasi. Mengingat saat itu HB belum dilakukan penahanan.” kata Joni Bastian saat dihubungi redakasi media ini melalui whatsaapnya
Ia menambahkan, Hari ini ia bersama kaliennya MM merasa lega, karena sudah mendapat kabar bahwa HB telah di tangkap oleh penyidik polres kota Bengkulu,guna mempertanggungjawab perbuatannya. Kemudian untuk proses selanjutnya ia serahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Hari ini kita dapat kabar bahwa HB sudah ditahan dan kita apresiasi kinerja pihak Polres Bengkulu dalam mengungkap kasus ini. Untuk proses selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik” ujarnya
Lanjut Joni” Dalam perkara ini klien saya MM telah dirugikan oleh HB sebesar Rp.300 juta . Maka dari itu,saya sebagai kuasa Hukum MM berharap penyidik dapat memproses kasus HB ini sesuai dengan hukum yang berlaku“Harapannya.
Sementara itu ketika di konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady saat dihubungi baik melalui telpon seluler maupun whatsaap pribadinya, tidak menjawab, hingga saat ini belum dapat memberikan keterangan terkait penahanan terhadap ASN inisial HB.(Phr)












