Mukomuko, Honda Supra X Tabrak Mobil L 300 Akibatkan 1 Korban jiwa MD

- Penulis

Senin, 2 November 2020 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Jajaran Sat Lantas Polres Mukomuko kembali tangani kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang diakibatkan tabrak belakang mobil hingga menimbulkan adanya korban jiwa MD (meninggal dunia).

Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, SH, S.IK, MH., ketika dikonfirmasi awak media menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar  pukul 05.54 Wib. Minggu (01/11/2020O). 

“Kejadian ini terjadi di Jalan Lintas Barat Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh, dengan kendaraan yang terlibat sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam biru nomor polisi BD 4676 NT menabrak 1 unit Mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam no pol BG 9043 GB” terangnya. 

Akibat kejadian ini, satu orang dinyatakan meninggal dunia yakni Saudara Hiroman (65) Warga Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami yang saat kejadian mengendarai sepeda motor dari arah Air Rami menuju ke Ipuh tambahnya.

Baca Juga  7 Mantan Petinggi RSUD Mukomuko Ditahan Lantaran Korup Sebesar Rp 4,8 M

Sebelum kejadian, Mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam Nomor Polisi BG 9043 GB bermuatan buah sawit yang dikemudikan SR (36) parkir di pinggir sisi kiri jalan karena mengalami pecah ban.

Atas kejadian ini, Kapolres Mukomuko memberikan himbauan agar seluruh warga khususnya pengendara lalu lintas agar dapat semakin meningkatkan kedisiplinan dan tertib lalu lintas serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru