Foto/Â Penyebaran Isu Hoaks yang di sebarkan akun tik tok VOK POPULI VD di Medsos
Bengkulu,Bengkulu, – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (PIJAR) Institute Bengkulu mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok bernama Vox Populi. Akun tersebut diduga kerap menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang menyesatkan masyarakat, khususnya terkait Gubernur Bengkulu yang masih aktif Helmi Hasan.
Ketua PIJAR Institute Bengkulu, Apriansyah, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa tindakan penyebaran informasi palsu yang dilakukan akun tik tok adalah bentuk pelanggaran yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat luas.
“Penyebaran isu tanpa dasar kebenaran wajib dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Tindakan seperti ini sudah termasuk dalam kategori berita bohong atau hoaks yang merugikan orang lain,” tegasnya.,pada rabu malam, (29/10/2025)
Apriansyah juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum apabila gubernur Bengkulu Helmi Hasan,,atau melalui kuasa Hukumnya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik akun tik tok VOK POPULI VD tersebut. Karena menurutnya kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah, yang cendrung provokasi, maupun ujaran kebencian yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk berbagi informasi yang bermanfaat dan membangun, bukan tempat untuk menyebar fitnah atau isu hoaks. Siapa pun yang menggunakan media sosial wajib bertanggung jawab atas konten yang disebarkannya,” ujar Apriansyah menambahkan.
Sementara itu, senada yang di sampaikan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,seperti yang di sebarkan pemilik akun tik tok VOK POPULI VD.
“Kita harus bijak dan cerdas dalam menyikapi setiap informasi. Jangan sampai terprovokasi oleh berita yang belum tentu benar, apalagi yang dapat merusak citra pejabat publik,” ujar Teuku
Politisi Partai PAN Provinsi Bengkulu ini juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku penyebar berita bohong atau berita Hoak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
” Kita sudah mengumpulkan data- data tentang berita Hoak yang di sebarkan akun tik tok VOK POPULI VD di media sosial, setelah selesai kita akan berkordinasi dengan kuasa hukum untuk melanjutkan masalah berita bohong ini ke pihak hukum” tambahnya
Lebih lanjut Teuku mengatakan, dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta selalu mengutamakan etika dan tanggung jawab moral dalam berinteraksi di dunia maya.” Penyebaran hoaks bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.”Pungkas Teuku.”(BR1)













