Ormas Pijar Desak APH Usut Indikasi Korupsi Proyek Rehabilitasi Serana dan Praserana Gedung PKK Provinsi

- Penulis

Kamis, 2 Maret 2023 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerjaan Rehabilitasi Serana dan Praserana Gedung PKK Provinsi Bengkulu yang Bermasalah

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Proyek Rehabilitasi Serana dan Praserana Gedung Pembinaan dan Kesejahteraan (PKK) Provinsi Bengkulu yang di kerjakan Kontraktor Pelaksana Cv Bayu Mandiri, yang berlokasi dalam kota Bengkulu, dengan nomor kontrak : 602.1/ 18.069 / XII / B.V – DPU – TR / 2022, Tanggal Kontrak 12 Desember tahun 2022,  jumlah nilai pagu dana sebesar Rp. 760. 625. 440,34 ( Tujuh Ratus Enam Puluh Juta, Enam Ratus Dua Puluh Lima Rihu, Empat Ratus Empat Puluh, Tiga Puluh Empat Rupia ) waktu pelaksana pekerjaan selama 20 hari kalender.

Mesin molen berada di lapangan, tapi tidak di gunakan seperti dalam kontrakn ada dukungan alat jenis molen

Eronisnya proyek Rehabilitasi Serana dan Praserana Gedung Pembinaan dan Kesejahteraan (PKK) Provinsi Bengkulu  yang di kerjakan Kontraktor Pelaksana Cv Bayu Mandiri milik pemerintah Provinsi Bengkulu melalui dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Provinsi Bengkulu tersebut, ada  beberapa item hasil pekerjaan fisik mengalami kejanggalan.

Dari pantauan media ini, kamis (2/3/2023) bahwa kronologis adanya indikasi penyimpangan pada kegiatan Rehabilitasi Serana dan Praserana Gedung Pembinaan dan Kesejahteraan (PKK) Provinsi Bengkulu ini, terkait teknis pekerjaan yang tidak berdasarkan kontrak kerja, salah satunya pada bagian adukan semen tidak menggunakan mesin molen, melainkan secara manual, bahkan molen yang terlihat dilapangan hanya di pajang.

Kemudian pada pengerjaan proyek ini, seharusnya selesai per tanggal 31 desember 2022., Tapi meskipun tanpa proses Addendum kontrak, dan tidak berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK),  pekerjaan tersebut dilanjutkan pada tahun 2023.

Tak hanya itu, meskipun belum genap 2 bulan proyek tahun 2022 dan selesai di kerjakan bulan Februari 2023 ini, kondisi fisik bangunan sudah mulai retak, lantaran di kerjakan yang penting cepat selesai. Sehingga akibat pihak kontraktor pelaksana ingin mengambil keuntungan yang lebih besar, akhirnya ada dugaan terjadi persengkongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dari pihak Dinas PUPR Provinsi Bengkulu bersama kontraktor pelaksana melakukan rekayasa administrasi saat proses pengajuan pencairan 100 % persen pada akhir tahun 2022 lalu.

Baca Juga  Antisipasi Penyebaran Kasus Covid-19, Protokol Kesehatan di Lingkungan Pasar Diperketat

Hal ini jaga telah di akui salah satu Kabid dari dinas PUPR Provinsi Bengkulu selaku pejabat yang terkait pada proyek ini, bahwa pada rehabilitasi proyek tersebut memang tidak menggunakan molen, karna secara teknis di lapangan itu menjadi tanggung jawab kontraktor.

Kondisi proyek saat proses pengerjaan

” Tersera mereka mau pakai molen apa tidak yang penting pekerjaan cepat selesai sesuai dengan gambar ” Cetus Kabid, saat di komfirmasi awak media, kamis (2/3/2023)

Sementara itu ketika di konfirmasi kepada pihak Kontraktor Pelaksana Cv Bayu Mandiri justru terkesan bungkam, bahkan selalu menghindar dari wartawan saat ingindi konfirmasi.

Menyingkapi adanya dugaan korupsi pada pekerjaan Proyek Rehabilitasi Serana dan Praserana Gedung Pembinaan dan Kesejahteraan (PKK) Provinsi Bengkulu yang di kerjakan Kontraktor Pelaksana Cv Bayu Mandiri tersebut Organisasi Masyarakat ( Ormas) Pusat Informasih dan Jaringan Rakyat (Pijar) Institut Provinsi Bengkulu, Apriansyah Menegaskan, bahwa kegiatan pembangunan tersebut harus di selidiki Aparat Penegak Hukum. karena jika di biarkan maka setiap kegiatan pembangunan selalu terjadi penyimpangan, akibat pihak dinas terkait bersama kontraktor jngin menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“ Kan ada regulasinya yang mengatur jika ada pihak kontraktor atau pihak dinas terkait ingin mengambil keuntungan yang lebih besar, sementara hasil pekerjaan tidak sesuai dengan RAB., Maka kita mendorong Aparat Hukum agar segera menyelidiki pekerjaan tersebut, baik itu dari Inspektorat provinsi  ataupun BPK RI Perwakilan Bengkulu dan Penegak Hukum Lainnya., demikian pungkas Rian.( Miki)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi
Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi
Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat
Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI
Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan
Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 13:51 WIB

Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima

Senin, 7 September 2026 - 12:15 WIB

Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:57 WIB

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 September 2026 - 16:50 WIB

TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB