Bengkulu, beritarafflesia.com- Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Oslita mengikutiĀ secara daring āSeruan Nasional dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medisā yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan bertempat diĀ Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 59 disebutkan bahwa: Setiap orang yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
Pengelolaan limbah medis diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan prinsip kedekatan, karena semakin dekat pengolahan limbah dari sumbernya, maka semakin kecil risiko yang dapat ditimbulkan, semakin murah pula biaya yang dikeluarkan.
Menurut data Direktorat Penilaian Kinerja Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per Juni 2020 diketahuiĀ bahwa Jasa Pengolah Limbah B3 Medis berizin sebanyak 16 perusahaan. Rinciannya, 12 perusahaan berlokasi di Pulau Jawa, satu di Provinsi Riau, dua di Provinsi Kalimantan Timur dan satu di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan ini, ada tujuh seruan komitmen yang disampaikan jajaran pemerintah pusatĀ dan daerah. Diantaranya yang diungkapkan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pertama,Ā berkomitmen menyediakan regulasi pengelolaan limbah medis di daerah secara mandiri.Ā
Kedua, berkomitmen menyediakan sarana pengolahan limbah medis di daerah.Ā
Ketiga, berkomitmen menyediakan fasilitas pengangkutan dengan ragam moda di seluruh Indonesia.Ā
Keempat, berkomitmen membuka peluang pembiayaan dan kelembagaan daerah agar pengolah limbah dekat dengan penghasil limbah.
Kelima, berkomitmen mengutamakan pembinaan daripada penegakkan hukum.Ā
Keenam, berkomitmen mendukung sarana, prasarana, peralatan dan panduan pengelolaan limbah medis, terutama di tengah pandemi Covid-19.Ā
Ketujuh, bersinergi dan berkolaborasi lintas sektor dan pemandu kepentingan lain, mengakselerasi pengelolaan limbah medis yang lebih baik, dekat, cepat, sehat dan aman.
āSelain tujuh komitmen tadi, dalam pengelolaan limbah medis ada empat prinsip yang harus menjadi perhatian. Prinsip pertama, penghasil limbah harus bertanggung-jawab secara hukum dan finansial. Kedua, perlindungan kesehatan dan keselamatan melalui upaya kewaspadaan. Ketiga, jarak antara penghasil dan pengolah dalam pengelolaan limbah. Serta yang keempat, berkaitan dengan kewaspadaan dan kepedulian bagi pengelola limbah,ā jelas Terawan.
Sementara itu, terkait pengelolaan limbah ini Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Oslita menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah berupaya maksimal agar seluruh limbah dari fasilitas kesehatan di daerah ini tidak menimbulkan pencemaran.
āPemerintah Provinsi Bengkulu sudah mengupayakan agar di setiap fasilitas kesehatan memiliki instalasi pengolahan sampah. Terkhusus untuk limbah yang berasal dari tempat isolasi pasien Covid-19, pengelolaannya melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan dibantu pihak ketiga. Insyaallah, upaya-upaya ini akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu,ā pungkas Oslita mengakhiri.