Pansus Bantuan Hukum Sampaikan Laporan Hasil PembahasanRaperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

- Penulis

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus Bantuan Hukum Sampaikan Laporan Hasil PembahasanRaperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Pansus Bantuan Hukum Sampaikan Laporan Hasil PembahasanRaperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

BENGKUKU, Bertarafflesia.com- Telah terbentuknya panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Tim Pansus Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, dalam laporannya menyampaikan, bantuan hukum merupakan pelayanan hukum (Legal Service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa sejak ia diperiksa dalam penyidikan atau ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap (incracht).

“Pemahaman perlindungan hukum, bukan pada kesalahan tersangka/ terdakwa. Melaiinkan hak asasi tersangka/ terdakwa. Agar terhindar dari perlakuan dan tindakan di luar KUHAP ataupun perundang- undangan atau tindakan sewenang-wenangdari aparat penegak hukum,” jelas Usin, dalam rapat paripurna dewan, Selasa (23/5/2023).

Lanjut dia, bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana. Karena Merupakan bagian dari perlindungan hak manusia (HAM) bagi setiap individu. Termasuk hak atas bantuan hukum.

“Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara, tidak mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya,” beber Usin.

Baca Juga  Sarana Infrastruktur Banyak Dikeluhkan, DPRD Provinsi Bengkulu Terima Aspirasi Warga Desa Pagar Gunung

Dengan demikian, paparnya, tidalah mungkin seseorang tersangka/ terdakwa dalam suatu tundak pidana melakukan pembelaan dirinya sendiri dalam suatu proses hukum. Sedangkan dia adalah seorang tersangka/ terdakwa dalam suatu tundak pidana yang dituduhkan kepadanya.

“Karena itu tersangka/ terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum. Ketentuan mengenai bantuan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomir 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” tegas Usin.

Selain itu, katanya, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum, merupakan upaya untuk mewujudkan hak-haknya dan sekaligus sebagai implementasi sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan (Access To Justice).

“Dengan adanya kewenangan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD, maka pemerintah daerah juga memiliki peran dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang menggunakan anggaran APBD,” demikian Usin.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Matangkan Verifikasi KDMP, Pemprov Bengkulu Perkuat Koordinasi dengan Polda
Perkuat Regulasi Sanitasi, Pemprov Bengkulu Usulkan Raperda Strategi Daerah
Karisma Tembus Grand Final Liga DMD, Pemprov Bengkulu Siap All Out Beri Dukungan
Desa Cantik Jadi Kunci, Pemprov Bengkulu Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Pemkot Bengkulu Rencanakan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota pada 2027, Optimalkan Aset Daerah
Bengkulu Jadi Tuan Rumah Munas XI PPNI, Ribuan Peserta Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah
TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario
Rakor Dinkes, Wagub Mian Targetkan CKG Bengkulu Tembus 50 Persen
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Matangkan Verifikasi KDMP, Pemprov Bengkulu Perkuat Koordinasi dengan Polda

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Perkuat Regulasi Sanitasi, Pemprov Bengkulu Usulkan Raperda Strategi Daerah

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Karisma Tembus Grand Final Liga DMD, Pemprov Bengkulu Siap All Out Beri Dukungan

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Desa Cantik Jadi Kunci, Pemprov Bengkulu Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Pemkot Bengkulu Rencanakan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota pada 2027, Optimalkan Aset Daerah

Berita Terbaru