BENGKUKU, Bertarafflesia.com- Telah terbentuknya panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Tim Pansus Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, dalam laporannya menyampaikan, bantuan hukum merupakan pelayanan hukum (Legal Service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa sejak ia diperiksa dalam penyidikan atau ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap (incracht).
“Pemahaman perlindungan hukum, bukan pada kesalahan tersangka/ terdakwa. Melaiinkan hak asasi tersangka/ terdakwa. Agar terhindar dari perlakuan dan tindakan di luar KUHAP ataupun perundang- undangan atau tindakan sewenang-wenangdari aparat penegak hukum,” jelas Usin, dalam rapat paripurna dewan, Selasa (23/5/2023).

Lanjut dia, bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana. Karena Merupakan bagian dari perlindungan hak manusia (HAM) bagi setiap individu. Termasuk hak atas bantuan hukum.
“Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara, tidak mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya,” beber Usin.
Dengan demikian, paparnya, tidalah mungkin seseorang tersangka/ terdakwa dalam suatu tundak pidana melakukan pembelaan dirinya sendiri dalam suatu proses hukum. Sedangkan dia adalah seorang tersangka/ terdakwa dalam suatu tundak pidana yang dituduhkan kepadanya.
“Karena itu tersangka/ terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum. Ketentuan mengenai bantuan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomir 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” tegas Usin.
Selain itu, katanya, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum, merupakan upaya untuk mewujudkan hak-haknya dan sekaligus sebagai implementasi sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan (Access To Justice).
“Dengan adanya kewenangan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD, maka pemerintah daerah juga memiliki peran dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang menggunakan anggaran APBD,” demikian Usin.(BR1)












