Pansus Bantuan Hukum Sampaikan Laporan Hasil PembahasanRaperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

- Penulis

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus Bantuan Hukum Sampaikan Laporan Hasil PembahasanRaperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Pansus Bantuan Hukum Sampaikan Laporan Hasil PembahasanRaperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

BENGKUKU, Bertarafflesia.com- Telah terbentuknya panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Tim Pansus Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, dalam laporannya menyampaikan, bantuan hukum merupakan pelayanan hukum (Legal Service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa sejak ia diperiksa dalam penyidikan atau ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap (incracht).

“Pemahaman perlindungan hukum, bukan pada kesalahan tersangka/ terdakwa. Melaiinkan hak asasi tersangka/ terdakwa. Agar terhindar dari perlakuan dan tindakan di luar KUHAP ataupun perundang- undangan atau tindakan sewenang-wenangdari aparat penegak hukum,” jelas Usin, dalam rapat paripurna dewan, Selasa (23/5/2023).

Lanjut dia, bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana. Karena Merupakan bagian dari perlindungan hak manusia (HAM) bagi setiap individu. Termasuk hak atas bantuan hukum.

“Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara, tidak mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya,” beber Usin.

Baca Juga  Agenda Konferprov PWI Provinsi Bengkulu, Sekda Hamka: Bangun Sinergi Pemprov dan PWI

Dengan demikian, paparnya, tidalah mungkin seseorang tersangka/ terdakwa dalam suatu tundak pidana melakukan pembelaan dirinya sendiri dalam suatu proses hukum. Sedangkan dia adalah seorang tersangka/ terdakwa dalam suatu tundak pidana yang dituduhkan kepadanya.

“Karena itu tersangka/ terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum. Ketentuan mengenai bantuan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomir 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” tegas Usin.

Selain itu, katanya, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum, merupakan upaya untuk mewujudkan hak-haknya dan sekaligus sebagai implementasi sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan (Access To Justice).

“Dengan adanya kewenangan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD, maka pemerintah daerah juga memiliki peran dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang menggunakan anggaran APBD,” demikian Usin.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar
Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu
Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo
Ngopi Santai” Kapolda Bengkulu Bersama BEM se-Kota Bengkulu, Perkuat Dialog dan Sinergi Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan
Kapolda Bengkulu Silaturahmi dengan Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Kegiatan Penerjunan Taktis dan Free Fall Latihan Kopassus di Jembatan Layang Danau Dendam
Dengarkan Aspirasi Publik, Kapolda Bengkulu Hadiri Penutupan Lomba Speak Up Challenge “Polri untuk Masyarakat”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:46 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:48 WIB

Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:54 WIB

Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:09 WIB

Ngopi Santai” Kapolda Bengkulu Bersama BEM se-Kota Bengkulu, Perkuat Dialog dan Sinergi Kamtibmas

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan

Berita Terbaru