Pansus Raperda DPRD Provinsi Gelar Uji Publik Terkait Bantuan Hukum Untuk Masyarakat 

Pansus RAPERDA DPRD Provinsi Gelar Uji Publik Terkait Bantuan Hukum Untuk Masyarakat 

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar uji publik terkait Raperda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin di Hotel Adeva, Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Senin (14/11/2022) 

Pada kegiatan ini tampak di hadiri  Perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Kabag hukum Pemprov Bengkulu, Organisaisi Advokat Peradi dan KAI, LBH, Kemenkumham dan OPD terkait dengan Penanganan KDRT, perlindungan anak dan organisasi lainnya.

Pansus RAPERDA DPRD Provinsi Gelar Uji Publik Terkait Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

Tak hanya itu, pada acara ini di hadiri juga sekaligus sebagai narasumber yakni, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi, Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Hendri Dunan, Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum, Usin Abdisyah Putra Sembiring dan Perwakilan dari Kanwil Kemnhumham Bengkulu.

Baca Juga  Ketua Komisi I Dempo Xler Dorong Pemprov Segera Cairkan Dana Hibah Pilkada 2024

Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum dari dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, Kegiatan uji publik ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan Raperda sesuai dengan peraturan yang sudah di terbitkan

“Pansus Raperda Bantuan Hukum ini untuk Masyarakat miskin, menyelenggarakan uji publik sebagai prosedur dan proses penyusunan perda yang diatur dalam UU tentang produk hukum daerah dan Permendagri 80,” Ujar Usin

Baca Juga  Kader Pemuda Pancasila Kota Bengkulu,Siap Lawan Ketua MPW Rahmat Riyanto
Pansus RAPERDA DPRD Provinsi Gelar Uji Publik Terkait Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu ini menambahkan, Uji publik ini diharapakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhadapan dengan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

“Uji publik ini lebih menitik beratkan, bagaimana produk hukum daerah tentang bantuan hukuk masyarakat miskin ini dapat menerima dan menyesuaikan kebutuhan masyarkaat provinsi bengkulu, terutam masyarakat kita yang miskin yang berhadapan dengan masalah hukum. Menitik beratkan pada masalah hukum yang terkait masalah pidana, masalah perdata, masalah PTUN baik dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi,” ungkapnya.

Baca Juga  Komisi I dan Pansus DPRD Provinsi Minta Perpanjangan Waktu Terkait Pembahasan Raperda Usulan Gubernur

Ketua DPD Hanura Provinsi Bengkulu ini juga mengharapkan, hasil dari uji publik ini dapat menjadi penyempurna lahirnya Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Penyempurnaan Raperda ini nanti akan kita susun kembali dan bahas serta kita ajukan kepada mendagri untuk dievaluasi, setelah dievaluasi baru nanti kita sahkan sebagai Perda, target kita ya tahun ini Perda itu bisa kita sahkan, selambat-lambatnya masa sidang pertama tahun 2023 sudah kita sahkan,” tandasnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan