Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Gubernur Bengkulu ditunda pembahasannya ketingkat selanjutnya.
Hal itu dikarenakan komisi maupun panitia khusus yang dibentuk untuk membahas Raperda itu meminta perpanjangan waktu guna membahas lebih mendalam lagi terhadap kedua Raperda tersebut.
Adapun Raperda yang diusulkan untuk dijadikan Perda yaitu Raperda tentang Perubahan Perda Bengkulu Nomor 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dibahas oleh Komisi I.
“Setelah melalui pertimbangan serta masukan baik dari hasil kunjungan kerja maupun masukan dari anggota Komisi I serta dinas instansi terkait, maka untuk penyempurnaan materi Raperda terebut, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu masih memerlukan waktu untuk pembahasan lebih lanjut agar sempurna dan bermanfaat bagi masyarkat Provinsi Bengkulu khusunya,” sebut Suimi Fales selaku juru bicara dari Komisi I, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi I, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (7/12).
Sedangkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), juga ditunda dengan alasan Pansus masih memerlukan waktu untuk membahas lebih mendalam lagi dengan melakukan kunjungan ke lapangan.
“Pansus masih memerlukan progres dan pembahasan yang lebih mendalam dengan mengadakan kunjungan ke lapangan dan rapat Pansus dengan instansi terkait kabupaten dan kota,” sampai Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyampaikan laporan Pansus.
Selain itu, lanjutnya, Pansus akan melakukan kunjungan kerja dalam rangka studi banding, konsultasi dan koordinasi untuk mencari referensi, perbandingan dan fakta dilapangan serta materi pasal per pasal.
“Sehingga mendapatkan produk hukum yang betul-betul bermanfaat dan berdaya guna, maka Pansus meminta kembali perpanjangan waktu pembahasan dan akan dilaporkan kembali secara lengkap pada Rapat Paripurna yang akan datang,” sebutnya.
Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan Ke III, dengan agenda Laporan Hasil Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan Laporan Hasil Pembahasan Komisi I atas Raperda tentang Perubahan Perda Bengkulu No 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang RPPLH, dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri dan dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mewakili Gubernur Bengkulu.